Kebelet Nikah, Sopir Taksi Online Paksa Penumpang Transfer Rp 100 Juta
Pelaku menyodorkan hp dan memaksa korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 100 juta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Barat mengungkap motif sopir taksi online berinisial M (26 tahun), yang diduga melakukan pemerasan terhadap penumpang wanita berinisial C (29 tahun). Pelaku diduga memeras atau memaksa korban C untuk mentransferkan uang sebanyak Rp 100 juta ke rekening pelaku karena butuh biaya nikah.
"Jadi pelaku ini kepepet ingin menikahi pacarnya bulan April tahun 2024 dan belum ada biaya untuk menikah,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada awak media, Senin (1/4/2024) lalu.
Menurut Syahduddi, peristiwa pemerasan terjadi bermula ketika korban memesan taksi online pada Senin (25/3/2024) sekitar pukul 19.50 WIB. Korban memesan perjalanan dari Mall Neo Soho Tanjung Duren Jakarta Barat menuju Kembangan Jakarta Barat. Pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B 2048 TYA, mengambil orderan korban.
Kemudian setelah keluar dari mal di wilayah Tanjung Duren, pelaku masuk ke arah jalan Arjuna. Namun, ketika mendekati wilayah Kembangan pelaku justru memasukkan kendaraannya ke tol arah Tangerang. Pada saat itu sebenarnya korban curiga dengan arah perjalanan dan dia sempat menanyakan hal itu kepada pelaku. Lalu pelaku menjawab bahwa dirinya mengikuti saran dari maps.
"Pak ini kenapa masuk ke dalam tol? kata korban. Lalu dijawab sama pelaku, saya cuman ikutin maps aja,” jelas Syahduddi.
Kemudian korban yang sudah curiga pun langsung membuka maps di handphone korban dan korban melihat jarak korban dengan tempat tinggal korban sekitar 11 menit. Korban juga membuka aplikasi untuk melihat rating driver, yang ternyata pas korban cek driver tersebut belum menekan tombol pickup penumpang yang menandakan penumpang telah naik ke mobil.
Mengetahui pelaku belum menekan tombol pickup, kecurigaan korban pun semakin bertambah. Pada saat bersamaan pelaku tiba-tiba menyodorkan handphone-nya dan memaksa korban mentransfer sejumlah uang. Korban langsung kaget dan menanyakan maksud permintaan tersangka. Namun, tersangka tetap memaksa meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang.
“Pelaku meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 100 juta. Korban menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak punya uang sejumlah itu. Kata korban kalau Rp 500 ribu ada, tapi kalau Rp 100 juta tidak ada,” tutur Syahduddi menirukan keterangan korban.
Merasa keamanannya terancam, korban langsung keluar dari mobil dan melarikan diri. Pelaku juga langsung mengejar dan menangkap korban. Pada saat korban akan dimasukkan ke dalam mobil, mereka bertemu dengan orang yang melintas di jalan. Seketika, korban langsung berteriak, tersangka panik dan langsung melarikan diri.
"Korban sempat berupaya mengejar, membuka bagasi belakang mobil pelaku. Jadi ketika pelaku melarikan diri, bagasi belakang mobil dalam kondisi terbuka,” kata Syahduddi.
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.