Pemkot Bandung Cek SPBU Jelang Arus Mudik Lebaran
Pengecekan ini bertujuan memastikan ketersediaan dan keaslian bahan bakar.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melakukan pengecekan terhadap sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Kembang itu guna mencegah praktik kecurangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) menjelang arus mudik Lebaran 2024.
Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menyampaikan kegiatan pengawasan dan pengecekan SPBU dilakukan untuk memastikan akurasi alat ukur pengisian BBM.
“Pengecekan ini untuk mengetahui tidak adanya kekurangan dari ukuran, dan itu memang diatur oleh ketentuan aturan undang-undang,” kata Bambang di Bandung, Rabu (3/4/2024).
Bambang mengatakan pengecekan ini bertujuan memastikan ketersediaan dan keaslian bahan bakar serta memastikan tidak ada praktik yang merugikan konsumen. Dia menambahkan pemerintah hadir untuk memberikan pengawasan terhadap SPBU agar mematuhi standar operasional, termasuk dalam hal pengisian BBM dan pelayanan kepada konsumen.
Pemeriksaan ini dilakukan terhadap tujuh SPBU yang berada di Jalan Cipaganti, Soekarno Hatta, Surya Sumantri, Laswi dan Dr Setiabudi, Kota Bandung.
Pada giat tersebut, Pemkot Bandung bersama Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama pihak Kepolisian memeriksa ketepatan takaran pada masing-masing mesin pompa dan memastikan BBM murni tidak tercampur air atau bahan lain.
“Jadi di Kota Bandung ini ada 101 SPBU yang harus kita tera. Hari ini kita coba cek di Jalan Cipaganti. Satu nozzle ini kita coba cek dalam posisi aman ya, masih masuk di dalam toleransi batas kesalahan yang diizinkan atau BKD,” katanya.
Kepala Bidang Distribusi Perdagangan dan Pengawasan Kemetrologian Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Meiwan Kartiwa mengatakan hasil pengecekan rata-rata semua SPBU masih dalam batas normal.
Pihaknya melakukan pengujian dengan menggunakan bejana ukuran 20 liter. Adapun untuk ambang batas kesalahan yang diizinkan untuk mesin SPBU adalah kurang lebih 0,5 persen dari yang diperiksa.
“Semua SPBU yang sudah kita uji tidak ditemukan alat tambahan, kemudian kecurangan tidak ada dari sisi takaran pun masih sesuai dengan dalam batas yang diizinkan BKD,” kata Meiwan.
Meiwan menyampaikan kegiatan ini diambil sebagai upaya untuk memberikan keadilan kepada masyarakat maupun pelaku usaha, terutama dalam menghadapi lonjakan permintaan bahan bakar selama musim mudik Lebaran.
“Ini sebagai salah satu perlindungan konsumen agar warga yang membeli jangan sampai kurang dan kita juga melindungi pelaku usaha jangan sampai apa yang dikeluarkan itu berlebihan,” katanya.