Yusril Heran dengan Gugatan PDIP ke PTUN, tak Hanya Mau Batalkan Pilpres Tapi Juga Pileg
Yusril tegaskan kewenangan mengadili sengketa Pemilu ada di Mahkamah Konstitusi.
Republika/Prayogi
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Keputusan KPU tentang hasil akhir dari Pemilihan Umum, baik Pileg maupun Pilpres, bukanlah obyek sengketa yang dapat diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Walaupun perkara itu dibungkus dengan dalil gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa.
Baca Juga
Hal itu disampaikan Yusril menanggapi Gugatan PDIP ke PTUN terkait Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres. Menurut Yusril, berdasarkan UU Pengadilan TUN, pengadilan itu tidak berwenang mengadili sengketa penetapan hasil Pemilu.
"Berdasarkan Pasal 24 C UUD 45, kewenangan mengadili sengketa hasil Pemilu, Pileg dan Pilpres sepenuhnya ada di Mahkamah Konstitusi," kata Yusril dalam keterangannya pada Kamis (4/4/2024).
Lebih lanjut, Yusril menyebut pihak yang mempunyai legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres adalah pasangan calon. Partai pengusung, dalam hal ini PDIP tidak punya kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa.
"Ambillah contoh dalam kasus Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, andai kata pun dua partai pengusungnya, Nasdem dan PKB, tidak setuju Pasangan Amin tersebut mengajukan sengketa ke MK, kedua paslon tetap saja dapat mengajukannya tanpa terikat lagi dengan pendirian partai pengusungnya," ujar Yusril.
Menurut Yusril, PDI Perjuangan nampak membungkus gugatannya ke PTUN dengan dalih untuk perbaikan pelaksanaan demokrasi ke depan. Tetapi inti petitumnya menurutnya tidak dapat menyembunyikan maksud sebenarnya, yakni membatalkan kemenangan Pilpres yang diraih Prabowo-Gibran.
"Saya heran, karena dalam gugatan ke PTUN itu, PDIP bukan hanya ingin membatalkan hasil Pilpres, tetapi juga membatalkan hasil Pileg. Sementara, PDIP justru memperoleh suara terbanyak dalam Pileg 2024," ujar Yusril. RIZKYSURYA.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler