MAKI Endus Upaya Bubarkan KPK
MAKI mengendus ada upaya pembubaran KPK di balik wacana peleburan KPK-Ombudsman.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengendus ada maksud lain di balik wacana peleburan KPK dengan Ombudsman. MAKI mencurigai wacana itu mencuat guna membubarkan KPK.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menaruh kecurigaan atas berhembusnya wacana peleburan KPK dengan Ombudsman. "Saya menduga wacana penggabungan ini pelemahan KPK yang lama-lama akan jadi bubar jika dimasukkan Ombudsman kan seperti melebur," kata Boyamin dalam keterangannya pada Jumat (5/4/2024).
Boyamin mengingatkan revisi UU KPK sudah pernah digunakan untuk melemahkan kerja KPK. Sehingga ketika peleburan KPK dengan Ombudsman terealisasi, maka roh KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi akan sirna.
"Dugaan kami dulu revisi UU KPK melemahkan dan akan dibubarkan ya akan tercapai kalau nanti ini benar-benar akan dilebur ya ujung-ujungnya bubar KPK," ucap Boyamin.
Oleh karena itu, Boyamin mengajak elemen masyarakat menentang wacana itu. "Saya mencurigai itu dan tentu harus kita lawan," lanjut Boyamin.
Selain itu, Boyamin menjelaskan otoritas KPK dan Ombudsman tak bisa disamakan. Sehingga Boyamin secara prinsip tidak setuju dengan wacana tersebut.
"Kalau digabung fungsi kewenangan itu menjadi bias dan kabur yang kemudian malah nggak akan bermanfaat untuk pemberantasan korupsi," ujar Boyamin.
Boyamin juga menyampaikan KPK dan Ombudsman mestinya diperkuat kewenangannya bukan dilebur. Dengan demikian, kedua lembaga itu dapat menjalankan fungsinya dengan maksimal.
"KPK itu justru saya minta dikembalikan kewenangannya seperti ke UU KPK yang lama dan bahkan kewenangannya ditambah. Ombudsman juga kewenangannya ditambah misalnya temuannya tidak dapat ditindaklanjuti bisa diproses hukuman jadi ga cuma rekomendasi," ujar Boyamin.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendapatkan informasi adanya pembahasan di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menjadikan KPK sebagai lembaga pencegahan lewat penggabungan antara KPK dengan Ombudsman. Dengan perubahan tersebut, artinya KPK tidak lagi mengusut tindak pidana korupsi dan hanya mencegah perbuatan rasuah.
Di sisi lain, para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute mengkritik pedas wacana peleburan KPK dengan Ombudsman. Wacana tersebut dinilai sebagai upaya menghancurkan KPK.
"Wacana peleburan tersebut menunjukan bahwa adanya grand design yang telah dibuat sejak revisi UU KPK untuk menghancurkan KPK benar adanya," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha dalam keterangannya pada Kamis (4/4/2024).