Lalu Lintas Angkutan Barang di Probolinggo Dibatasi Hingga 16 April 2024
Pembatasan lalu lintas angkutan barang diberlakukan di ruas jalan tol maupun non-tol.
REPUBLIKA.CO.ID, PROBOLINGGO — Lalu lintas angkutan barang di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dibatasi selama momen arus mudik hingga balik Lebaran 2024. Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan di ruas jalan tol maupun jalan non-tol.
“Pembatasan operasional angkutan barang itu bertujuan untuk memberi keleluasaan bagi para pemudik, sehingga tidak ada kemacetan di jalan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto, dalam keterangan tertulis yang diterima Ahad (7/4/2024).
Edy mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang itu mengacu Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pengaturan Lalu Lintas, serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024.
Menurut Edy, pembatasan operasional angkutan barang di wilayah Kabupaten Probolinggo, untuk jalan non-tol, mencakup ruas jalan dari Probolinggo sampai Lumajang. Sementara untuk ruas jalan tol mencakup ruas jalan Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo.
“Pembatasan operasional angkutan barang itu diberlakukan di ruas jalan tol dan ruas jalan non-tol mulai Jumat (5/4/2024), pukul 09.00 WIB, sampai dengan Selasa (16/4/2024), pukul 08.00 WIB,” kata Edy.
Edy menjelaskan, angkutan barang yang dibatasi lalu lintasnya, antara lain kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan angkutan barang dengan kereta tempelan, kendaraan barang dengan kereta gandeng, serta kendaraan yang mengangkut barang hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
“Pembatasan itu tidak berlaku pada angkutan barang bahan bakar minyak (BBM) atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, logistik pemilu, keperluan bencana alam, sepeda motor mudik/balik gratis, dan bahan pokok,” ujar Edy.
Menurut Edy, angkutan barang tersebut harus dilengkapi surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berita keterangan jenis barang, tujuan, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Jika ada yang melanggar ketentuan pembatasan operasional angkutan barang itu, Edy mengatakan, Dishub bisa memberikan peringatan atau teguran. Adapun penindakan lebih lanjut dapat dilakukan aparat kepolisian.
“Dengan pembatasan itu, kami harapkan masyarakat yang mudik dapat berjalan lancar, selamat, dan aman selama perjalanan baik menuju ke kampung halaman maupun nanti ketika usai Lebaran,” ujar Edy.