Australia Isyaratkan akan Akui Palestina Sebagai Negara
Pengakuan negara dinilai akan memperkuat kekuatan untuk perdamaian.
REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Australia mengisyaratkan akan mengakui Palestina sebagai negara. Menteri Luar Negeri Australia Penny Wong mengatakan langkah itu dapat memulai kembali proses perdamaian antara Palestina dan Israel serta menekan "ekstremisme" di Timur Tengah.
"Pengakuan kenegaraan Palestina yang hanya dapat berdiri berdampingan dengan Israel, tidak hanya menawarkan peluang bagi rakyat Palestina untuk mewujudkan aspirasi mereka," kata Wong pada massa di Canberra, seperti dikutip dari Aljazirah, Selasa (9/4/2024).
"Itu juga memperkuat kekuatan untuk perdamaian, dan menekan ekstremisme. Itu akan menekan Hamas, Iran dan, proksi destruktif Iran di kawasan," kata Wong.
"Kegagalan semua pihak selama puluhan tahun pada pendekatan ini, serta penolakan pemerintah (Perdana Menteri Israel Benjamin) Netanyahu untuk terlibat dalam isu kenegaraan Palestina, menimbulkan rasa frustrasi," katanya.
Pernyataannya disampaikan setelah sejumlah negara termasuk Inggris, Irlandia, Malta, Slovenia dan Spanyol juga mengungkapkan gagasan serupa.
Sebelumnya dilaporkan presiden Dewan Keamanan PBB menyerahkan permohonan Otoritas Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB pada komite penerimaan negara anggota baru. Duta Besar Malta untuk PBB Vanessa Frazier mengusulkan pertemuan komite untuk mempertimbangkan permohonan itu.
Frazier menambahkan pembahasan harus dilakukan bulan ini. Malta presiden Dewan Keamanan PBB untuk bulan April.
"Dengan tulus kami berharap setelah 12 tahun sejak kami mengubah status sebagai negara pengamat, Dewan Keamanan akan meningkatkan dirinya sendiri untuk mengimplementasikan konsensus global solusi dua negara dengan menerima negara Palestina sebagai negara anggota penuh," kata Utusan Palestina di PBB Riyad Mansour, Senin (8/4/2024).
Pekan lalu Otoritas Palestina resmi meminta Dewan Keamanan PBB mempertimbangkan kembali permohonan mereka untuk menjadi anggota penuh PBB yang diajukan pada 2011. Palestina merupakan negara pengamat non-anggota PBB, status serupa dengan Vatikan.
Komite 15 negara anggota akan menilai pengajuan itu untuk melihat apakah semua syarat sudah terpenuhi. Pengajuan itu dapat ditangguhkan atau dilanjutkan ke pemungutan suara di Dewan Keamanan. Untuk dapat disetujui diperlukan sembilan suara setuju dan tidak ada veto dari Amerika Serikat (AS), Rusia, Cina, Prancis, atau Inggris.