Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Dibobol Maling, Televisi 32 Inci Raib 

Polisi lakukan olah TKP di Rumah Pemenangan Prabowo Gibran

Antara
Tim Inafis dan Piket Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan olah TKP di rumah pemenangan Prabowo-Gibran, Jalan Imam Bonjol Nomor 25, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2024)
Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sebuah televisi berukuran 32 inci hilang akibat dicuri dari rumah pemenangan Prabowo-Gibran di Jalan Imam Bonjol Nomor 25 Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga


"Kami sudah cek dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Tim Inafis dan Piket Reskrim," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Senin. 

Polisi akan memeriksa saksi-saksi untuk mengusut kasus tersebut. "Pelapor dan saksi-saksi akan kita periksa untuk dimintai keterangannya perihal hilangnya televisi itu," katanya.

Kasus pencurian ini baru diketahui oleh dua pegawai di rumah pemenangan tersebut bernama Bayu dan Tika yang tiba di lokasi pada Senin sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka menemukan televisi hilang dan segera melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolres menyatakan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat nantinya melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara ini dan berjanji menyampaikan informasinya lebih lanjut.

Polisi menyebut kejadian ini sebagai pencurian dengan pemberatan. Menurut polisi, pelakujuga merusak lampu sorot yang terlihat terlepas namun tidak dibawa.

 Adapun pencurian dengan pemberatan (curat) dapat berarti pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Bisa juga pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Pencurian dengan pemberatan juga bisa berarti pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang yang ada di situ dengan tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.

Selain itu, dapat juga merupakan pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut. Selain itu saat ada gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang/ 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler