Presiden Turki dan Emir Qatar Diskusikan Situasi Kemanusiaan di Gaza

Erdogan menggarisbawahi perlunya persatuan di dunia Islam.

EPA-EFE/STR
Pemandangan udara yang diambil dengan drone menunjukkan kehancuran umum di kota Khan Yunis di Jalur Gaza, setelah penarikan tentara Israel dari wilayah tersebut, pada 14 April 2024.
Red: Setyanavidita livicansera

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dan Emir Qatar Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani pada Senin mendiskusikan hubungan bilateral dan situasi kemanusiaan di Gaza. Dalam komunikasi mereka melalui sambungan telepon, kedua pemimpin berbicara tentang hubungan Turki dan Qatar, isu global dan regional, serangan Israel yang sedang berlangsung di Gaza, dan situasi kemanusiaan di daerah kantong Palestina tersebut, menurut pernyataan dari Direktorat Komunikasi Turki.

Baca Juga


Dalam kesempatan tersebut, Erdogan menggarisbawahi perlunya persatuan di dunia Islam untuk meningkatkan upaya menghentikan serangan Israel ke Jalur Gaza. Termasuk juga menghukum tindak kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Israel melalui serangannya yang masih berlangsung.

Presiden Turki itu juga menekankan pentingnya menahan Israel sesegera mungkin dan bertindak secara logis untuk mencegah meluasnya ketegangan di kawasan tersebut. Keduanya juga saling mengucapkan selamat atas Hari Raya Idul Fitri yang dirayakan pekan lalu.

Israel melancarkan serangan militer mematikan ke Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober yang menewaskan sekitar 1.200 warga Israel. Hampir 33.800 warga Palestina, yang sebagian besar perempuan dan anak-anak, sejak saat itu telah tewas di Gaza, dan hampir 76.500 lainnya luka-luka di tengah kehancuran massal dan kelangkaan bahan kebutuhan pokok.

Perang Israel telah memaksa 85 persen penduduk Gaza menjadi pengungsi di tengah blokade yang melumpuhkan terhadap sebagian besar makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur daerah kantong itu telah rusak atau hancur, menurut PBB.

Israel dituding melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Pada Januari 2024, mengeluarkan putusan sementara yang memerintahkan Tel Aviv untuk memastikan pasukannya tidak melakukan aksi genosida, dan menjamin penyaluran bantuan kemanusiaan kepada warga sipil di Gaza.

 

sumber : Antara, Anadolu
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler