Soal Status Tersangka Gus Muhdlor, Cak Imin: Sudah Dipecat Waktu Itu
Cak Imin menyebut kasus Gus Muhdlor jadi pembelajaran bupati lain.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanggapi soal ditetapkannya Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi. Cak Imin menegaskan bahwa Gus Muhdlor bukan lagi kader PKB.
"Ya enggak ada tanggapan ya, kita ikut bersedih dan menjadi pembelajaran bagi semua bupati-bupati dimanapun," kata Cak Imin kepada wartawan, Selasa (16/4/2024) malam.
Saat disinggung mengenai statusnya sebagai kader PKB, Cak Imin menekankan bahwa Gus Muhdlor sudah tidak lagi menjadi bagian dari partai tersebut, beberapa waktu lalu. "Waktu itu sudah sih (dipecat) waktu itu," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi hasil pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka setelah penyidik mengungkap kasus ini sekaligus memeriksa beberapa saksi.
Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya pada Selasa (16/4/2024), mengonfirmasi penetapan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Berdasarkan hasil pengusutan, KPK mendapati alat bukti terkait dugaan keterlibatan Muhdlor.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang pegawai negeri di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, yaitu Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suyono.
"Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," ujar Ali Fikri.