Jubir MK: Sengketa Pilpres 2024 Terbanyak Amicus Curiae 

Salah satu pihak yang mengajukan Amicus Curiae adalah Megawati

Amin Madani/Republika
Mahkamah Konstitusi
Rep: Febryan A Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut, baru dalam sengketa Pilpres 2024 ada pihak-pihak yang mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan. Selain kali pertama, jumlah pihak yang mengajukan diri juga banyak.

Baca Juga


"Baru kali ini amicus curiae itu ada. Sebelum-sebelumnya (pada perkara sengketa Pilpres 2004 hingga 2019) kan nggak ada," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, dikutip Rabu (17/4/2024).

Fajar menyebut, pihaknya sedang merekap jumlah pihak yang mengajukan diri menjadi amicus curiae. Seingat dia, terdapat lima pengajuan amicus curiae pada Selasa (16/4/2024) dan 10 pengajuan pada hari-hari sebelumnya. "Saya kira ini memang amicus curiae yang paling banyak," ujarnya.

Salah satu pihak yang mengajukan diri menjadi amicus curiae adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Dia lewat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyerahkan dokumen berisikan pandangan terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2024 kepada panitera MK pada Selasa (16/4/2024).

Fajar menyebut, semua dokumen pendapat dari amicus curiae diserahkan kepada majelis hakim MK. Dia memastikan delapan hakim MK bakal membaca semua pendapat sahabat pengadilan itu. Namun, dia tak mengetahui apakah para hakim bakal menjadikan pendapat tersebut sebagai pertimbangan dalam membuat putusan atas sengketa hasil Pilpres 2024.

"Apakah dipertimbangkan atau tidak, atau seperti apa majelis hakim itu memosisikan amicus curiae ya itu otoritas hakim," kata Fajar.

MK diketahui telah menggelar sidang pemeriksaan atas sengketa Pilpres 2024 selama tujuh hari kerja mulai Rabu (27/3/2024) hingga Jumat (5/4/2024). Delapan hakim mulai menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 6 April 2024 untuk menentukan putusan. RPH dijadwalkan bakal berlangsung secara maraton hingga 21 April 2024, tepat sehari sebelum jadwal sidang pembacaan putusan.

Sebagai gambaran, penggugat dalam perkara ini adalah pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Keduanya sama-sama meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak). Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Petitum itu diajukan karena mereka yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Presiden Jokowi demi memenangkan Prabowo-Gibran.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler