Saat Bersaksi, Ajudan Eks Mentan SYL Sebut Firli Minta Rp 50 Miliar
Panji mengaku mengetahui permintaan uang itu terkait masalah di KPK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terungkap pernah meminta uang Rp 50 miliar kepada mantan menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal tersebut disampaikan eks ajudan SYL, Panji Harjanto saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (17/4/2024).
Panji dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dengan terdakwa SYL. "Ada di BAP Saudara mengetahui terkait permintaan uang, BAP nomor 34 ya, dari Firli Bahuri bahwa disini yang saat itu SYL menyatakan terdapat permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri. Itu Saudara ketahui dari percakapan atau dari apa?" tanya Hakim Anggota, Ida Ayu Mustikawati dalam sidang itu.
Mendapat pertanyaan itu, Pani mengaku mengetahui permintaan itu dari percakapan SYL. Merujuk BAP itu, Panji menyampaikan SYL sedang berbincang dengan Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan di ruang kerja SYL ketika membicarakan permintaan uang dari Firli.
Tapi saat itu, Panji tak menyimak seluruh isi percakapannya. Sebab Panji keluar dari ruangan itu lantaran menganggap perbincangan SYL dan Muhammad Hatta sebagai rahasia. Kemudian, Majelis Hakim mencecar kesaksian Panji soal maksud permintaan uang dari Firli itu. Panji mengetahui uang tersebut menyangkut permasalahan di KPK.
Sepengetahuan Panji, ada masalah di lembaga antirasuah karena membuat SYL pernah memanggil semua pejabat Eselon I di Kementan. Panji mengingat kejadian itu pada 2022.
Diketahui, Jaksa KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto. Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hingga saat ini, SYL juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu yang di tahap penyidikan oleh KPK. Sedangkan Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11/2023). Kasus itu terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020–2023.