Polisi Bakal Tes Kejiwaan Ijal Pekerja Serabutan yang Habisi dan Kubur Korban di Lantai

Teskejiwaan dilakukan untuk memastikan kondisi tersangka yang membunuh dengan sadis

Republika/M Fauzi Ridwan
Tim Inafis Polres Cimahi dan Polda Jawa Barat mengevakuasi jasad Didi Hartanto yang dikuburkan di bagian belakang halaman rumah korban oleh pelaku berinisial I, Selasa (16/4/2024).
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Kepolisian akan melakukan pemeriksaan tes kejiwaan terhadap Ijal (31 tahun) pekerja serabutan yang menghabisi nyawa Didi Hartanto (42 tahun) dan menguburnya di lantai dapur rumah milik korban. Kasus tersebut, berhasil terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan  mendalam terhadap hilangnya Didi honorer Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung selama tiga pekan.  

Baca Juga


"Nanti akan kita dalami terkait kejiwaan pelaku," ujar Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, Rabu (17/4/2024).

Ia mengatakan pelaku menghabisi nyawa korban dan menguburnya di lantai dapur rumah korban pada tanggal 23 Maret yang lalu. Jasad korban dievakuasi pada Selasa (16/4/2024) kemarin.

Aldi mengatakan tes kejiwaan dilakukan untuk memastikan kondisi tersangka yang telah menghabisi nyawa korban dengan sadis. Ia menyebut tersangka selama 6 jam hingga tujuh jam membunuh korban dengan besi tumpul lalu menguburnya dengan membuat lubang sedalam 50 sentimeter dan lebar 80 sentimeter untuk menutupi jejak.

 

"Pelaku setelah melakukan itu mencoba menghilangkan barang bukti dengan mengubur korban," kata dia.

 

Seusai melakukan aksinya, ia menyebut tersangka kabur ke berbagai daerah seperti Jakarta hingga akhirnya tertangkap di Cianjur, Senin (15/4/2024) malam. Pelaku pun berusaha menutupi jejak selama di pelarian.

 

"Ketika di Jakarta dia (tersangka) menggunakan pakaian badut-badutan supaya tidak terendus," katanya.

 

Dengan fakta tersebut, ia mengatakan pelaku menyadari perbuatan yang dilakukannya salah.  Pihaknya masih akan terus mendalami motif pelaku membunuh korban.

 

Pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Termasuk berpotensi dijerat pasal pembunuhan berencana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler