MK tak Pertimbangkan Amicus Curiae yang Diserahkan Setelah 16 April 

Jubir MK sebut hakim konstitusi tak mempertimbangkan amicus curiae setelah 16 April.

Republika/Bayu Adji P
Juru Bicara MK Fajar Laksono. Jubir MK sebut hakim konstitusi tak mempertimbangkan amicus curiae setelah 16 April.
Rep: Febryan A Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah pihak yang mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan dan menyerahkan dokumen pendapatnya terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terus bertambah. Kendati begitu, MK menyatakan bahwa majelis hakim tidak akan mempertimbangkan semua dokumen pendapat sahabat pengadilan yang masuk. 

Baca Juga


Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, hanya dokumen pendapat amicus curiae yang diserahkan sebelum Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB yang dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pembuatan putusan. Ketentuan tersebut merupakan perintah langsung dari majelis hakim perkara sengketa hasil Pilpres 2024.

"Amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir tanggal 16 April, pukul 16.00 WIB," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Rabu (17/4/2024).

Fajar menyebut, MK akan tetap menerima dokumen pendapat sahabat pengadilan yang diajukan pada hari-hari ke depan. Kendati begitu, semua pendapat amicus curiae yang masuk belakangan itu tak akan dipertimbangkan.

Berdasarkan catatan Republika, per 17 April 2024 sudah ada 22 pihak yang mengajukan diri menjadi amicus curiae dan telah menyerahkan dokumen pendapatnya. Terdapat beberapa pihak yang mengajukan setelah 16 April pukul 16.00 WIB, sehingga tentu tak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Salah satunya adalah Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq dan kawan-kawan yang menyerahkan dokumen pendapatnya sebagai amicus curiae kepada MK pada Rabu (17/4/2024). Sementara itu, dokumen pendapat dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bakal dipertimbangkan karena diserahkan pada Selasa (16/4/2024) siang.

Secara umum, puluhan pihak yang mengajukan diri menjadi amicus curiae itu majelis hakim memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 secara adil. Habib Rizieq dkk, misalnya, mengimbau majelis hakim MK untuk membuat keputusan yang mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, bukan kepentingan golongan, apalagi keluarga. Rizieq dkk juga mengkritik putusan MK Nomor 90 yang membukakan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres meski belum berusia 40 tahun.

"Kami mendesak kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi, untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945," ucap Habib Rizieq dkk dalam dokumen pendapatnya.

Sebagai gambaran, pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam permohonannya sama-sama meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak). Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Petitum itu diajukan karena mereka yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Presiden Jokowi demi memenangkan Prabowo-Gibran.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler