Kubu HRS Terkejut Mengapa MK Tiba-Tiba Batasi Amicus Curiae

Dokumen amicus curiae yang diajukan oleh HRS terancam ditolak.

Republika
Habib Rizieq Shihab (HRS) telah melakukan pencoblosan di TPS 47 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (14/2/2024) siang WIB.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- JAKARTA -- Kubu Habib Rizieq Shihab (HRS) menyayangkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berpotensi mengabaikan sebagian Amicus Curiae. Ketentuan tersebut merupakan perintah langsung dari majelis hakim MK perkara sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Juga


Kubu HRS menyerahkan dokumen Amicus Curiae atau sahabat pengadilan pada Rabu (17/4/2024). Adapun MK tiba-tiba memutuskan tak mempertimbangkan Amicus Curiae yang masuk setelah Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB. 
 
Kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengingatkan MK bahwa mereka adalah lembaga negara yang dibiayai rakyat. Aziz merasa heran dengan ketentuan yang lahir tiba-tiba itu.  "Menjadi sangat aneh bila tiba-tiba MK membuat pernyataan sifatnya politik, yakni dengan membatasi tenggat waktu persis setelah amicus curiae dari kalangan umat Islam masuk ke MK secara formal," kata Aziz kepada Republika, Kamis (18/4/2024). 
 
Aziz menduga hal ini merupakan bagian dari operasi politik dan cipta kondisi. Kondisi ini menurut Aziz justru menunjukkan lembaga sekelas MK ternyata dapat dikendalikan oleh oknum-oknum tertentu.  "(Oknum-oknum) Mereka sangat alergi ketika umat Islam berpartisipasi pada proses resmi ketatanegaraan," ujar Aziz. 
 
"Dengan ini jelas kita menjadi melihat kenyataan, bahwa ada sentimen dan alergi yang begitu luar biasa ketika umat Islam menyalurkan aspirasi keadilan melalui saluran resmi, namun saluran tersebut justru ditutup dan dihalangi oleh kekuatan kekuatan anti Islam yang busuk," lanjut Aziz. 
 
 

Aziz juga mengkritisi tindakan MK yang berpeluang besar tak mengakomodir amicus curiae dari HRS. "Mereka tidak malu jadi corong kedunguan dan kebodohan yang dipaksakan oleh oknum-oknum tadi," ujar Aziz. 
 
Oleh karena itu, Aziz mensinyalir ini membuktikan tanda-tanda MK “masuk angin”. Sehingga Aziz kian pesimis dengan putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.
 
"Putusannya tentu bisa ditebak dengan mudah nantinya, jadi jika ada analisa-analisa yang mengatakan putusan akan memihak keadilan,dengan kondisi ini maka hal tersebut adalah bagian cipta kondisi serta gimmick saja alias bagian dari sandiwara," ujar Aziz. 
 
Walau demikian, Aziz menegaskan kubu HRS telah berjuang sekuat tenaga lewat jalur hukum resmi yang disediakan negara.  "Untuk kami tidak masalah, karena buat kami yang terpenting ikhtiar bukan hasil, kami tetap menang, karena kemenangan adalah ketika kita tetap dalam kebenaran dan kesabaran," ujar Aziz. 
 
MK baru saja menyatakan bahwa majelis hakim tidak akan mempertimbangkan semua dokumen pendapat sahabat pengadilan yang masuk.
 
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan hanya dokumen pendapat amicus curiae yang diserahkan sebelum Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB yang dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pembuatan putusan. 
 
"Amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir tanggal 16 April, pukul 16.00 WIB," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Rabu (17/4/2024).
 
Fajar menyebut, MK akan tetap menerima dokumen pendapat sahabat pengadilan yang diajukan pada hari-hari ke depan. Kendati begitu, semua pendapat amicus curiae yang masuk belakangan itu tak akan dipertimbangkan.
 
Berdasarkan catatan Republika, per 17 April 2024 sudah ada 22 pihak yang mengajukan diri menjadi amicus curiae dan telah menyerahkan dokumen pendapatnya. Terdapat beberapa pihak yang mengajukan setelah 16 April pukul 16.00 WIB, sehingga tentu tak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
 
Salah satunya adalah Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq dan kawan-kawan yang menyerahkan dokumen pendapatnya sebagai amicus curiae kepada MK pada Rabu (17/4/2024). Sementara itu, dokumen pendapat dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bakal dipertimbangkan karena diserahkan pada Selasa (16/4/2024) siang.
 
Secara umum, puluhan pihak yang mengajukan diri menjadi amicus curiae itu meminta majelis hakim memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 secara adil. Habib Rizieq dkk, misalnya, mengimbau majelis hakim MK untuk membuat keputusan yang mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, bukan kepentingan golongan, apalagi keluarga.
 
Rizieq dkk juga mengkritik putusan MK Nomor 90 yang membukakan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres meski belum berusia 40 tahun.
 "Kami mendesak kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi, untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945," ucap Habib Rizieq dkk dalam dokumen pendapatnya.
 
Sebagai gambaran, pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam permohonannya sama-sama meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak). Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran. 

Petitum itu diajukan karena mereka yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Presiden Jokowi demi memenangkan Prabowo-Gibran.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler