Pemotor yang Tusuk Sopir BST di Sukoharjo Ditangkap, Ini Motifnya

Tersangka penusukan itu disebut berupaya menghilangkan barang bukti.

Dok Humas Polres Sukoharjo
Polres Sukoharjo menangkap tersangka kasus penusukan sopir Batik Solo Trans (BST).
Rep: Muhammad Noor Alfian Choir Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO — Jajaran Polres Sukoharjo menangkap tersangka kasus penusukan terhadap sopir bus Batik Solo Trans (BST). Tersangka berinisial AR (37 tahun), warga Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Juga


Sebelumnya dikabarkan terjadi penusukan sopir BST oleh seorang pemotor di kawasan Jalan Ahmad Yani, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, tepatnya di depan Halte BST Rumah Sakit UNS. Kasus itu dilaporkan terjadi pada Kamis (4/4/2024) siang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kepala Polres (Kapolres) Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan, tersangka yang menggunakan sepeda motor mengaku dipepet oleh bus BST, sehingga kemudian melakukan penusukan terhadap sopir. “Jadi, pelaku ini merasa kesal karena telah dipepet oleh bus BST. Pelaku kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan bus BST tersebut,” kata Kapolres, Senin (24/4/2024).

Kapolres menjelaskan, setelah bus BST berhenti, tersangka kemudian memaksa masuk ke dalam bus dan cekcok dengan sopir. Menurut dia, tersangka yang saat itu membawa pisau lipat kecil kemudian menusuk sopir bus BST pada bagian bahu sebelah kiri. Setelah melakukan penusukan, tersangka kemudian keluar dari bus dan melarikan diri.

Mendapat laporan kejadian itu, jajaran Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, serta menelusuri rekaman kamera CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). “Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku dapat diamankan oleh Satreskrim Polres Sukoharjo,” kata dia.

Sebelum ditangkap, Kapolres mengatakan, tersangka berupaya menghilangkan barang bukti, seperti mengubah cat sepeda motor miliknya dan membakar jaket yang digunakan saat kejadian. Menurut dia, tersangka juga mengubur pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan.

Menurut Kapolres, tersangka diketahui pernah diproses hukum terkait kasus pencurian kendaraan bermotor dan penipuan. Terkait kasus penusukan, kata dia, tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler