MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran Sah Menang Pilpres 2024
Amar putusan MK untuk kedua perkara itu sama persis.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan juga Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan demikian, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah menjadi pemenang Pilpres 2024.
Putusan atas permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud disampaikan secara berbarengan dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Amar putusan MK untuk kedua perkara itu sama persis.
"Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud diketahui punya permohonan serupa kepada MK. Pertama, mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak).
Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Selain itu, mereka meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.
Petitum itu diajukan karena mereka sama-sama yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Presiden Jokowi melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti penyalahgunaan bansos demi memenangkan Prabowo-Gibran. Dalil-dalil ini dianggap tidak beralasan menurut hukum oleh majelis hakim.
Dengan ditolaknya gugatan mereka dan keputusan MK yang bersifat final, maka Keputusan KPU Nomor 360 tetap berlaku. Artinya, Prabowo-Gibran sah menjadi pemenang Pilpres 2024, sehingga keduanya akan segera ditetapkan oleh KPU sebagai presiden-wakil presiden terpilih untuk dilantik pada Oktober 2024.
Sebelumnya, Tim Pembela Hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meyakini MK tidak akan mengabulkan gugatan sengketa Pilpres 2024. Pasalnya, gugatan dalam sengketa pilpres tak ada yang terbukti.
Wakil Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan pihaknya optimistis MK tak akan mengabulkan gugatan dari kubu pasangan 01 maupun 03. Namun, pihaknya akan menghormati apapun yang nantinya diputuskan MK.
"Iya kita harus optimis. Dan kita menghormati semua pihak, 01 dan 03 kami hotmati dan apa keputusannya ya kami taati," kata dia di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Sementara itu, salah satu kuasa hukum pasangan Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, menilai seluruh gugatan pilpres 2024 bersifat praduga. Menurut dia, tak ada bukti atas tuduhan yang diajukan oleh para penggugat.
"Bayangkan bansos, dia bilang ada penyogokan bansos ke rakyat. Satu pun, tapi rakyat tidak diajukan menjadi bukti. Itu kan omon-omon," ujar dia.
MK dijadwalkan membacakan putusan terkait sengketa pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). Saat ini, para hakim MK masih membacakan putusan terhadap gugatan yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.