MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah menjadi pemenang Pilpres 2024.

Republika
Sidang MK Sengketa Pilpres 2024
Rep: Surya Dinata/Ahmad Fauzi Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID,Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024. Gugatan tersebut diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.  Dengan demikian, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah menjadi pemenang Pilpres 2024.

Baca Juga


Putusan atas permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud disampaikan secara berbarengan dengan permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Berikut gugatan capres-cawapres 01 dan 03 :

Meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak).

Meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. 

Meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler