Harvey Moeis tak akan Ajukan Praperadilan

Menurut kuasa hukum, Harvey Moeis menunggu perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.

Dok. Republika
Kejaksaan Agung tetapkan Harvey Moeis suami dari aktris Sandra Dewi sebagai tersangka ke-16 kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Usai ditetapkan tersangka, Harvey langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Rep: Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka Harvey Moeis (HM) tak akan mengajukan praperadilan terkait dengan status hukumnya dalam korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Melalui kuasa hukumnya, Harris Arthus Hedar, kliennya itu menunggu kasusnya untuk segara diajukan ke persidangan. 

“Tidak,” kata Harris singkat kepada Republika, Rabu (24/4/2024).

Harris mengatakan, saat ini, timnya tinggal mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dalam penuntasan kasus korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk tersebut. “Kami megikuti saja prosesnya di Kejaksaan Agung (Kejakgung),” ujar dia.

pun menolak menanggapi semua spekulasi proses hukum yang saat ini sedang dihadapi oleh suami dari aktris Sandra Dewi itu. Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 yang diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) dalam pengusutan korupsi penambangan timah di Kepulauan Bangka Belitung.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pun menjebloskannya ke dalam sel tahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) sejak Rabu (27/3/2024). Pada 16 April 2024, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengabarkan, masa penahanan Harvey diperpanjang selama proses hukum berjalan.

Penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka, terkait dengan perannya sebagai perwakilan kepemilikan atas PT Rafined Bangka Tin (RBT). Harvey, dikatakan penyidik yang menginisiasi permintaan agar PT Timah Tbk mengakamodir kegiatan penambangan bijih timah PT RBT di lokasi IUP PT Timah Tbk. Harvey, pun membawa serta empat perusahaan lain yang juga terafiliasi kepemilikannya. Yaitu CV Venus Inti Persada (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP). 

Dalam kesepakatan dengan sejumlah direksi PT Timah Tbk, perusahaan-perusahaan yang terkait dengan Harvey itu, mengemas kerja sama penambangan timah melalui kontrak sewa-menyewa pemurnian, dan pelogaman timah. Dan dari penambangan, pemurnia, hingga pelogaman timah itu, PT Timah Tbk membeli hasilnya. Sehingga dikatakan merugikan keungan negara. Harvey juga yang dikatakan penyidik, yang memerintahkan agar keuntungan yang didapat oleh lima perusahaan tersebut, ‘disucikan’ melalui penyaluran dana sosial atau CSR.

Sampai saat ini, Harvey Moeis masih mendekam di sel tahanan. Akan tetapi tim penyidik Jampidsus, bersama-sama Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan menyisir harta benda dan aset-aset berharga miliknya untuk dapat disita. Selain dijerat dengan sangkaan pokok korupsi, Harvey Moeis juga dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejumlah aset-aset pengusaha muda 38 tahun itu sudah dilakukan penyitaan. Pada Senin (1/4/2024), penggeledahan yang dilakukan penyidik di tempat tinggal Harvey bersama Sandra Dewi di apartemen the Pakubuwono, Jakarta Selatan (Jaksel), menyita dua unit mobil mewah. 

Yaitu dua unit mobil Roll Royce Ghost Extended Wheelbase yang nilainya ditaksir mencapai Rp 18 sampai Rp 25 miliar. Dan juga menyita mobil MINI Cooper S Countryman F60 yang harganya ditaksi mencapai Rp 600 smapai Rp 750 juta. Penyidik juga sampai hari ini, masih melakukan pengamanan terhadap sejumlah barang-barang mewah koleksi jam tangan miliaran rupiah milik tersangka Harvey Moeis.

Pada Kamis (18/4/2024), penggeledahan yang dilakukan di rumah Harvey Moeis yang berada di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) juga turut menyita dua mobil jenis SUV Lexus RX300 dan Caravan Toyota Vellfire. Pada Kamis (18/4/2024) malam, Direktur Penyidikan Kuntadi mengumumkan penyitaan peleburan atau smelter timah yang dilakukan oleh timnya di sejumlah wilayah di Bangka Belitung.

Pada Ahad (21/4/2024), Kuntadi melalui siaran pers resmi menyampaikan penyitaan tersebut, dilakukan terhadap total 238,8 ribu meter persegi, atau 23,8 hektare (Ha) lokasi peleburan timah milik empat perusahaan. “Smelter-smelter yang disita tersebut, adalah smelter milik CV VIP, smelter milik PT SIP, smelter milik PT TIN, dan smelter milik PT SBS,” begitu ujar Kuntadi. 

Smelter yang dista dari CV VIP luasnya 10.500 meter persegi atau sekitar 1,5 Ha. Smelter PT SIP yang disita luasnya 85.863 meter persegi atau sekitar 85,8 Ha. Sedangkan, smelter PT TIN yang disita seluas 84.660 meter persegi atau 84,6 Ha.

Dan smelter PT SBS yang disita luasnya 57.825 meter persegi atau 57,8 Ha. Dalam penyitaan tersebut, kata Kuntadi, tim penyidikannya juga kembali melakukan penyitaan terhadap sejumlah alat dan kendaraan berat. Yaitu penyitaan terhadap 51 unit eskavator, dan 3 unit buldoser. Pada Senin (22/4/2024) Kapuspenkum Kejakgung Ketut Sumedana menyampaikan, tim penyidik juga menyita PT RBT.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler