Kejakgung Sita Perusahaan Timah Terkait Tersangka Harvey Moeis
Tim penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali melakukan penyitaan dalam penyidikan lanjutan korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (22/4/2024) menyita PT Rafined Bangka Tin (RBT) sebagai aset rampasan negara sementara dalam pengusutan korupsi timah yang merugikan negara lebih dari Rp 271 trilun tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana menyampaikan, penyitaan PT RBT tersebut dilakukan bersama-sama dengan tim di Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan. “Dari penelusuran yang dilakukan, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT yang berada di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” begitu kata Ketut, Senin (22/4/2024).
Selain menyita perusahaannya, kata Ketut, tim penyidik Jampidsus juga melakukan penguasaan sementara terhadap peralatan dan kendaraan yang ada di dalam perusahaan itu. “Penyitaan PT RBT dilakukan beserta sejumlah aset yang terdapat didalamnya, antara lain berupa alat berat, dan alat pemurnian bijih timah,” begitu ujar Ketut. Penyitaan aset-aset oleh penyidik Jampidsus dalam penyidikan korupsi timah ini, bukan yang pertama kali dilakukan. Namun penyitaan terhadap PT RBT ini salah-satu yang terbesar.
PT RBT adalah perusahaan swasta induk peleburan timah yang para pemilik, dan direksinya menginisiasi kontrak kerja bermasalah, dan manipulatif dengan PT Timah Tbk. Yaitu dengan meminta jajaran direksi PT Timah Tbk mengakomodir kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan PT RBT di lokasi IUP PT Timah Tbk. Kegiatan penambangan tersebut, dibalut dengan kerja sama sewa-menyewa peralatan tambang, dan peleburan timah. Dan dari penambangan, serta peleburan yang dilakukan itu, hasilnya dibeli kembali oleh PT Timah Tbk.
Salah satu penginisiasi dari kerja sama tersebut, adalah Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi yang sudah dijadikan tersangka dan tahanan sejak Rabu (27/3/2024). Tersangka Harvey, menurut penyidikan adalah perwakilan kepemilikan PT RBT. Dan tersangka Harvey, juga dikatakan terkait kepemilikan, empat perusahaan tambang, dan peleburan timah lainnya yang untuk turut ambil bagian dalam penambangan dilokasi IUP PT Timah Tbk tersebut. Empat perusahaan lainnya itu di antaranya, PT Tinindo Inter Nusa (TIN), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).
Pada Kamis (18/4/2024), penyidik Jampidsus-Kejakgung sudah menyita empat smelter atau peleburan timah milik PT TIN, dan PT SBS, serta PT SIP, serta CV VIP. Luas peleburan yang disita mencapai 238,8 ribu meter persegi atau sekitar 23,8 hektare (Ha). Selain menyita aset peleburan empat perusahaan tersebut, juga turut disita kendaraan berat berupa 51 unit eskavator dan buldoser. Adapun dari jajaran direksi PT Timah Tbk yang sudah dijerat tersangka dan ditahan di antaranya, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) ditetapkan tersangka selaku Dirut PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Emindra (EE) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk 2018, dan Alwin Albar (ALW) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Operasional PT Timah Tbk 2018-2021.
Dalam penyidikan sementara, total tersangka yang sudah dijebloskan ke sel tahanan sebanyak 16 orang. Termasuk satu tersangka Toni Tamsil (TT) yang dijebloskan ke sel tahanan lantaran melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Adapun kerugian negara dalam korupsi timah ini belum dipastikan angkanya. Namun dari penghitungan kerugian perekonomian negara akibat kerusakan lingkungan dan ekologis, Kejakgung bersama-sama Institut Pertanian Bogor (IPB) mengumumkan kerugiannya mencapai Rp 271 triliun sepanjang 2015-2022. Sedangkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih belum merampungkan kerugian keuangan negara.