Kementan Rogoh Rp 3 Juta per Hari untuk Biaya Makan dan Laundry Keluarga SYL

Staf Biro Umum Kementan, Muhammad Yunus hari ini bersaksi di sidang terdakwa SYL.

Republika/Prayogi
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) merogoh kocek hingga Rp 3 juta per hari guna memenuhi kebutuhan makan dan cuci pakaian di rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Hal tersebut disampaikan staf Biro Umum Kementan, Muhammad Yunus ketika bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (29/4/2024).

Baca Juga


"Biasa setiap hari itu ada Rp 3 juta kurang lebih Yang Mulia untuk kebutuhan harian di rumah dinas," kata Yunus yang bersaksi untuk terdakwa SYL dkk, dalam persidangan tersebut.

Yunus mengungkapkan, uang harian sebanyak itu diserahkan ke tenaga kontrak yang bertugas di rumah dinas SYL. Yunus menyebut uang diberikan setiap hari didasarkan atas permintaan.

"Untuk beli apa itu? Apakah makanan setiap hari, apa bagaimana?" tanya hakim ketua Rianto Adam Pontoh.

"Makanan online gitu, semacam itu. Kadang juga laundry," ujar Yunus.

"Jadi, menyiapkan Rp 3 juta setiap hari?" tanya Rianto kembali.

Bahkan, kadang uang tambahan mesti diberikan ketika pengiriman sebelumnya sudah habis. "Kadang tiap hari kadang kalau tergantung habisnya," jawab Yunus.

"Tergantung permintaan, ya, kalau hari ini habis Rp 3 juta dimintai lagi besok, kalau masih ada sisa dipakai dulu, ya?" tanya hakim yang dikonfirmasi Yunus.

Parahnya lagi, ternyata duit yang digunakan guna memenuhi kebutuhan SYL dan keluarganya berasal dari anggaran tidak resmi. 

"Itu anggaran resmi enggak Rp 3 juta per hari itu?" tanya hakim ketua Rianto Adam Pontoh.

"Enggak, Yang Mulia," jawab Yunus.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.

Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hingga saat ini, SYL juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara itu yang di tahap penyidikan oleh KPK.


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler