Menag Tegaskan Ibadah Haji Harus Menggunakan Visa Haji

Ibadah haji wajib menggunakan visa haji.

Republika/Havid Al Vizki
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan ibadah haji tidak sah jika menggunakan visa tak resmi. Aturan tersebut telah ditetapkan dalam sebuah fatwa oleh pemerintah Arab Saudi.


Yaqut menyatakan pemerintah Arab Saudi telah memudahkan jamaah haji Indonesia mulai dari pengurusan visa. Sampai perlakuan jamaah haji Indonesia di Arab Saudi.

Namun, ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh jamaah untuk ibadah haji. Aturan tersebut yakni penggunaan visa resmi untuk ibadah haji.

 

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Fian Firatmaja

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler