Sebulan, Polresta Yogyakarta Tangkap 7 Tersangka Kasus Narkoba dan Obat Keras
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan ribu butir obat keras.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta mengungkap sejumlah kasus narkoba, psikotropika, dan penyalahgunaan obat keras selama April 2024. Dari pengungkapan kasus itu diringkus tujuh tersangka.
Kepala Satresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, tujuh tersangka itu diamankan di lokasi berbeda. Tersangka berinisial RK (31 tahun), IS (24), WI (36), SA (45), MAZ (36), ENA (43), dan MRH (23). “Tersangka terdiri dari lima orang laki-laki dan dua orang perempuan,” kata dia di Markas Polresta Yogyakarta, Selasa (30/4/2024).
Selain menangkap para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 16,26 gram, ganja 18,38 gram, psikotropika sebanyak 10 butir, dan obat keras sebanyak 68.332 butir. “Dari barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan 68.408 orang yang merupakan generasi penerus bangsa,” kata Ardiansyah.
Penangkapan
Ardiansyah menjelaskan, tersangka RK ditangkap pada 3 April 2024 di wilayah Tamanmartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). RK ditangkap terkait kasus penyalahgunaan obat keras. Dari RK disita seribu butir pil yarindo. “RK merupakan residivis kasus narkoba,” kata dia.
Jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta juga mengamankan barang bukti pil yarindo dari tersangka IS, yang diringkus di Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, DIY, pada 17 April. Dari IS disita 332 butir pil yarindo. Sedangkan dari tersangka WI, yang ditangkap di Tegalrejo, Kota Yogyakarta, diamankan 4.000 butir pil yarindo.
Tersangka SA ditangkap di Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman, DIY, pada 18 April. SA disebut merupakan residivis kasus narkoba. Dari tersangka disita empat bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 12,72 gram dan 10 butir pil alprazolam.
Ardiansyah menjelaskan, saat dilakukan interogasi, diketahui SA menyuruh MAZ untuk menjual sabu-sabu dan mengirimkan psikotropika. Polisi mendalami informasi itu dan menangkap tersangka MAZ pada 19 April di Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY. Dari MAZ disita enam paket sabu dengan berat 3,54 gram, satu timbangan digital, dan satu alat hisap sabu.
Tersangka lain, berinisial ENA, ditangkap di Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, DIY, pada 25 April terkait penyalahgunaan obat keras. Dari tersangka, polisi menyita sekitar 63 ribu pil yarindo.
Satu tersangka lainnya, MRH, ditangkap di wilayah Karangwaru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, pada 27 April. Dari MRH disita narkotika jenis ganja dengan berat 18,38 gram. “Seluruh tersangka dibawa ke Satresnarkoba Polresta Yogyakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ardiansyah.
Polisi menjerat tersangka RK, IS, WI, dan ENA dengan Pasal 436 Ayat 2 juncto Pasal 145 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keempat tersangka diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.
Sedangkan tersangka MAZ disangkakan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 8 miliar. MAZ juga dijerat Pasal 60 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Adapun tersangka MRH disangkakan Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.
Sementara tersangka SA dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar, dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.