ICW Kecam Nurul Ghufron tak Penuhi Panggilan Sidang Etik Dewas KPK

ICW mendorong Dewas KPK segera mengambil langkah tegas.

Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang tak memenuhi panggilan sidang dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis (2/5/2024). Alasan ketidakhadiran Ghufron karena dirinya saat ini masih menggugat Dewas KPK ke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Baca Juga


"Bagi ICW, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mangkir dari persidangan etik. Sebab, dua proses tersebut pada dasarnya berjalan di rel yang berbeda," kata peneliti ICW, Diky Anandya dalam keterangan pers pada Kamis (2/5/2024). 

ICW menilai sikap yang ditunjukkan oleh Ghufron tidak lebih dari sekadar pengecut. Sebab menurut ICW, Ghufron tidak mampu dan tidak berani membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atas tuduhan pelanggaran etik yang dilakukannya. 

"Apalagi dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Ghufron tergolong sebagai pelanggaran serius, dimana dirinya diduga keras menyalahgunakan wewenang, bahkan memperdagangkan pengaruhnya sebagai Wakil Ketua KPK untuk membantu proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan)," ujar Diky. 

Oleh karena itu, ICW mendorong Dewas KPK segera mengambil langkah tegas untuk menuntaskan perkara ini. Apalagi kasus ini telah mendapatkan atensi masyarakat luas dan demi menjaga citra KPK.

"Jika Ghufron tetap menunjukkan sikap resisten atas proses penegakan etik yang sedang berjalan, maka ICW mendesak pada jadwal sidang selanjutnya, Dewas harus menggelar persidangan secara in absentia atau tanpa kehadiran Ghufron," ujar Diky. 

Diky menjelaskan, hal tersebut dimungkinkan dengan merujuk Pasal 7 ayat (4) Perdewas No. 3 Tahun 2021. Pasal itu menyebutkan dalam hal terperiksa tidak hadir untuk kedua kalinya tanpa alasan yang sah, maka terperiksa dianggap telah melepaskan haknya untuk membela diri dan sidang dilanjutkan tanpa kehadiran terperiksa. 

"Jika dari bukti dan fakta yang telah dikumpulkan dapat meyakinkan anggota majelis etik atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ghufron, maka bagi kami tidak alasan bagi Dewas untuk tidak menjatuhkan sanksi berat dengan jenis hukuman berupa, “diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan” sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (3) Perdewas No. 3 Tahun 2021," ujar Diky. 

KPK didera persoalan - (Republika/berbagai sumber)

 

Diketahui, Dewas KPK mengungkapkan tengah mendalami perkara yang menjerat Nurul Ghufron. Perkara tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Dewas KPK semula sidang etik menyangkut perkara itu pada Kamis (2/5/2024).

Tetapi, Dewas KPK memastikan Nurul Ghufron tidak hadir dalam agenda sidang etik pada Kamis (2/5/2024). Alhasil Dewas KPK mengagendakan ulang sidang dugaan pelanggaran etik oleh Nurul Ghufron pada 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan. 

"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG tidak hadir," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Haris sudah menerima dalih yang digunakan Nurul Ghufron agar tak lari dari sidang etik pada hari ini. Nurul Ghufron beralasan gugatannya terhadap Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) masih berproses. 

"Dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui PTUN," ucap Haris.

Walau demikian, Haris mengatakan sidang itu bakal kembali digelar dalam dua pekan ke depan. Jika Nurul Ghufron tidak hadir dalam panggilan kedua, maka sidang tetap digelar. 

"Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan," ucap Haris.

Nurul Ghufron mengungkapkan sengaja tak memenuhi panggilan sidang etik di Dewas KPK pada Kamis (2/5/2024). Ghufron beralasan permasalahan etiknya tengah digugat di PTUN. 

Ghufron mengakui adanya permintaan dari Dewas KPK untuk mengikuti sidang itu. Sidang ini menyangkut dugaan menyalahgunakan wewenang Ghufron sebagai pimpinan KPK untuk mengurus proses mutasi seorang pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Kebetulan saya sengaja (tidak hadir) dan juga melalui surat menyampaikan bahwa saya berharap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda," kata Ghufron kepada awak media pada Kamis (2/5/2024).

Ghufron meminta sidang etiknya ditunda lantaran tengah mengajukan gugatan melawan Dewas KPK ke PTUN. Ghufron berdalih tindakannya didasarkan Pasal 55 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK).

"Di pasal 55 UU MK menyatakan bahwa jika suatu norma sedang diuji, maka turunan norma tersebut kalau sedang diuji juga di MA, maka harus ditunda," ujar Ghufron.

Di sisi lain, Nurul Ghufron sebelumnya mengadukan Albertina Ho soal perkara etik ke Dewas KPK dan PTUN. Ghufron berdalih aduannya soal Albertina Ho ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran wewenang permintaan hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai lembaga antirasuah. 

Ghufron menggunakan dalil pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi.  

Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta pada 24 April 2024. Gugatan tersebut tercantum dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.



Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler