Ghufron Menggugat, Setelah ke PTUN, Kini Adukan Aturan Dewas ke MA
Ghufron bantah berkonflik, ia nilai gugatannya sebagai penghormatan kepada Dewas KPK.
Republika/Putra M. Akbar
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengajukan gugatan terhadap peraturan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Mahkamah Agung (MA). Ghufron beralasan tindakan ini sebagai bentuk penghormatannya pada Dewas KPK.
Baca Juga
Ghufron terus melakukan upaya perlawanan pascakasus pelanggaran etiknya yang tengah diusut Dewas KPK. Dengan demikian, Ghufron menggugat Dewas KPK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan MA.
"Norma yang digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut adalah Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021, baik materi dan acaranya sedang saya ajukan uji materi ke Mahkamah Agung," kata Ghufron dari keterangannya kepada wartawan dikutip pada Sabtu (4/5/2024).
Gugatan Ghufron terdaftar di MA pada 25 April 2024. Gugatan tersebut termuat dengan nomor 26 P/HUM/2024. Adapun kasusnya masuk dalam jenis perkara tata usaha negara. Status kasus itu kini dalam proses distribusi.
Ghufron merasa perlu melawan aturan Dewas KPK lantaran laporan etiknya diproses walau sudah setahun berlalu sejak dilaporkan. Ghufron meyakini laporan tersebut sudah kedaluwarsa kalau mengacu pada aturan Dewas KPK.
“Dalam perspektif saya laporan dimaksud telah kedaluwarsa maupun peraturan yang mendasarinya itu sedang saya uji ke Mahkamah Agung," ujar Ghufron.
Ghufron beralasan tindakannya malah tergolong penghormatan kepada Dewas KPK. Ghufron membantah berkonflik dengan Dewas KPK.
"Ini penghormatan tertinggi saya kepada Dewas yang telah membentuk peraturan Dewas agar tegak dan dipatuhi oleh saya dan Dewas juga, jangan sampai Dewas lupa kalau pernah membentuk peraturan. Sebagaimana diketahui Peraturan Dewas itu dibentuk, disahkan dan dilaksanakan oleh Dewas," ujar Ghufron.
Diketahui, Dewas KPK mengungkapkan tengah mendalami perkara yang menjerat Nurul Ghufron. Perkara tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Dewas KPK semula sidang etik menyangkut perkara itu pada 2 Mei 2024.
Tapi Dewas KPK memastikan Nurul Ghufron tidak hadir dalam agenda sidang etik pada Kamis (2/5/2024). Alhasil Dewas KPK mengagendakan ulang sidang dugaan pelanggaran etik oleh Nurul Ghufron pada 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan.
Di sisi lain, Nurul Ghufron malah mengadukan Albertina Ho soal perkara etik ke Dewas KPK dan PTUN. Ghufron berdalih aduannya soal Albertina Ho ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran wewenang permintaan hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai lembaga antirasuah.
Ghufron menggunakan dalil pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi.
Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta pada 24 April 2024. Gugatan tersebut tercantum dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler