Taruna STIP Marunda Wafat Dianiaya Senior, Polisi: Pelaku Tunggal, Rekannya tak Terlibat
Pelaku mengaku menganiaya korban sebagai bagian dari tradisi pendisiplinan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian mengungkapkan penganiayaan terhadap taruna tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Jakarta Utara, Putu Satria Ananta Rustika, tidak dilakukan beramai-ramai. Rekan-rekan pelaku dipastikan tidak terlibat dalam penganiayaan.
"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan atas kasus ini, TRS merupakan pelaku tunggal yang melakukan penganiayaan terhadap korban Putu Satria Ananta hingga meninggal dunia," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Sabtu (5/5/2024).
Gidion mengatakan, dalam kasus penganiayaan ini, rekan-rekan pelaku yang merupakan senior dari korban tidak terlibat melakukan kekerasan meski berada di lokasi kejadian. Korban dianiaya di toilet kampus perguruan tinggi yang berada di bawah Kementerian Perhubungan tersebut.
"Putu Satria Ananta ini merupakan korban pertama yang mendapatkan pukulan tangan kosong dari pelaku TRS sebanyak lima kali, di bagian ulu hati korban yang membuat pingsan dan berujung pada kematian," kata dia.
Menurut Gidion, saat kejadian ada lima orang senior yang memanggil lima junior yang dianggap melakukan kesalahan. Mereka dipanggil ke toilet.
"Korban menjadi orang pertama yang mendapatkan pemukulan dari pelaku dan rekan-rekan pelaku belum melakukan aksi kekerasan," kata dia.
Sementara itu, empat rekan korban yang merupakan taruna tingkat satu STIP Marunda juga belum mendapatkan aksi kekerasan dari pelaku. Keempat taruna tingkat satu ini juga diambil visum untuk memastikan tidak mendapatkan aksi kekerasan.
"Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi kekerasan yang membuat korban meninggal dunia," kata dia.
Korban meninggal akibat kekurangan oksigen yang dialaminya usai dianiaya pelaku dengan tangan kosong hingga korban pingsan. Pelaku sempat berupaya melakukan upaya penyelamatan terhadap korban dengan memasukkan tangan ke mulut korban.
"Tindakan ini membuat asupan oksigen ke organ vital korban berkurang, sehingga menjadi penyebab kematian," kata dia.
Polres Metro Jakarta Utara mengungkapkan taruna tingkat dua STIP berinisial TRS sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban taruna tingkat satu STIP bernama Putu Satria Ananta Rustika (19 tahun) meninggal pada Jumat (3/5/2024). Tersangka mengaku melakukan penganiayaan sebagai bentuk tradisi penindakan yang dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan.
"Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu meninggal dunia," kata Gidion.
Gidion mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam pidana kurungan maksimal 15 tahun.