Kasus Mutilasi Ciamis, Polisi: Utang Pelaku Capai Rp 100 Juta, Termasuk Utang Anak
Polisi sebut pelaku kasus mutilasi istri di Ciamis punya utang mencapai Rp 100 juta.
REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Kepolisian Resor (Polres) Ciamis masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus mutilasi di Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. Tersangka atas nama Tarsum juga masih terus menjalani pemeriksaan di Polres Ciamis.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ciamis AKP Joko Prihatin mengatakan, pihaknya masih terus mendalami motif Tarsum melakukan aksinya. Namun, berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, tersangka disebut memiliki utang ke sejumlah pihak.
"Dari saksi-saksi yang kita periksa, termasuk anak korban sendiri, mengatakan bahwa pelaku mempunyai utang, baik ke perorangan maupun ke bank," kata dia, Senin (6/5/2024).
Ia menyebut, utang Tarsum itu mencapai sekitar Rp 100 juta. Utang itu diduga digunakan untuk menutupi utang sebelumnya karena usahanya yang bangkrut.
"Kurang lebih (utangnya) di atas Rp 100 juta," kata Joko.
Ia menyebutkan, utang itu tak semuanya dipinjam oleh Tarsum. Menurut dia, utang itu merupakan utang Tarsum dan juga keluarganya. Namun, sebagai kepala keluarga, Tarsum merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas utang tersebut.
"Diduga karena untuk menutupi utang yang sebelumnya. Karena usahanya bangkrut, kemudian punya utang. Nah itu untuk menutup utang tersebut," ujar Joko.
Kendati memiliki utang ke bank dan perorangan, Joko mengatakan, belum ada indikasi tersangka memiliki utang terhadap pinjaman online (pinjol). Polisi juga belum menemukan indikasi tersangka ikut bermain judi online (judol).
"Kalau judol kita belum bisa mengatakan iya atau tidak. Sampai saat ini tidak ada yang mengarah ke sana. Yang jelas korban terhimpit karena tekanan ekonomi," kata dia.