Wacana Pembentukan 40 Kementerian, Waketum Gerindra: Buat Saya Bagus

Banyaknya kementerian dinilai bukan berarti mengakomodasi kepentingan politik.

Surya Dinata/RepublikaTV
Waketum Gerindra Habiburokhman.
Rep: Nawir Arysad Akbar Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menanggapi isu terkait pembentukan 40 kementerian untuk pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya hal tersebut baik, mengingat Indonesia adalah negara besar.

"Dalam konteks negara jumlah yang banyak itu artinya besar, buat saya bagus. Negara kita kan negara besar, tantangan kita besar, target-target kita besar," ujar Habiburokhman di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/5/2024).

"Wajar kalau kita perlu mengumpulkan banyak orang, berkumpul dalam pemerintahan sehingga jadi besar," katanya melanjutkan. 

Namun ia menegaskan, banyaknya kementerian bukanlah untuk mengakomodasi dukungan politik yang ditujukan kepada Prabowo-Gibran. Sebab, partai politik tentu menyerap aspirasi masyarakat terkait kabinet periode 2024-2029.

"Apakah besar, efektif, tidak efektif, dan lain sebagainya, kan tentu pertimbangan beliau. Karena yang akan terima rapor dari rakyat itu beliau ya, kita serahkan kepada beliau, melaksanakan dan mengeksekusi hak-haknya tersebut," ujar Habiburokhman.

Kendati demikian, ia belum mau mengkonfirmasi benar atau tidaknya wacana pembentukan 40 kementerian di Koalisi Indonesia Maju. Sebab urusan kabinet merupakan hak prerogatif Prabowo sebagai presiden terpilih.

"Kita bernegara ini berdialektika, mungkin praktek-praktek yang kemarin perlu disempurnakan, kita akan sempurnakan lagi. Konsekuensinya ya, ya itu dia bisa ada pengembangan jumlah kementerian dan lembaga," ujar Habiburokhman.

"Saya nggak punya kewenangan menjawab (benar atau tidaknya wacana pembentukan 40 kementerian), tapi kalau toh seperti itu, saya sampaikan alasannya tadi barusan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR itu.

Diketahui, saat ini terdapat 34 kementerian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Adapun revisi UU Kementerian Negara rupanya sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024.


Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler