Somasi Royalti Pertunjukan Agnez Mo, Piyu Padi: Bukan Konflik Penyanyi Vs Pencipta Lagu

Pencipta lagu mensomasi penyelenggara show Agnez Mo atas penggunaan lagu Bilang Saja.

ANTARA/Muhammad Adimaja
Penyanyi Agnez Mo tampil pada hari ketiga Synchronize Fest 2022 di Gambir Expo Kemayoran, Jakarta, Ahad (9/10/2022). Penyelenggara pertunjukan Agnez Mo disomasi karena tak bayar royalti.
Rep: Shelbi Asrianti Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik terkait royalti performing pada pertunjukan musik penyanyi Agnez Mo terus bergulir. Pada Desember 2023, komposer sejumlah lagu hit Agnez Mo, Ari Bias, melarang sang penyanyi membawakan lagu ciptaannya, termasuk "Bilang Saja", pada konser jika tidak ada izin langsung (direct license).

Awal 2024, Ari melalui akun Instagram-nya telah mengunggah protes bahwa ternyata Agnez Mo membawakan lagu-lagu ciptaannya dalam sejumlah konser. Beberapa waktu lalu, dia dan tim kuasa hukumnya pun membuat pernyataan kepada awak media terkait somasi.

Ari melayangkan somasi dan menuntut penyelenggara konser Agnez Mo, HW Group, untuk membayar penalti sebesar Rp 1,5 miliar atas pelanggaran royalti tiga pertunjukan musik yang tak dibayarkan royaltinya. Rinciannya, Rp 500 juta untuk setiap konser yang digelar pada Mei 2023.

Menanggapi itu, musisi Satriyo Yudi Wahono atau yang dikenal dengan nama panggung Piyu selaku ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) memberikan pandangannya. Gitaris grup musik Padi itu berkomentar lewat akun Instagram @piyu_logy pada unggahan Ari Bias.
 
"Kejadian ini jangan sampai di-framing sebagai pertarungan atau konflik antara penyanyi dan pencipta lagu. @lmkn_id LMKN yang ga mampu kelola kewenangan yang notabene tidak pernah diberikan kuasanya oleh pencipta," kata Piyu.

Dalam pendapat Piyu, akar permasalahannya adalah sistem royalti yang diatur dengan kurang baik oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). "Sudah dua surat somasi @aksibersatu kirimkan melalui @minola6000 dan jawabannya tidak mencerminkan kebijaksanaan sebagai sebuah lembaga yang diklaim katanya sebagai lembaga yang melindungi hak para pencipta lagu," tutur Piyu.

Baca Juga


Akan tetapi, dalam perkembangannya, AKSI pada akhirnya melibatkan LMKN dalam proses penggalian keterangan terkait royalti performing dari acara musik Agnez Mo yang diselenggarakan oleh HW Group. Dari keterangan LMKN, diketahui bahwa royalti performing itu memang belum dibayarkan.

Keterangan dan dukungan LMKN dinilai sangat diperlukan, sehingga dapat memperkuat somasi yang dilakukan oleh pencipta lagu berdasarkan fakta dan data apabila memang terjadi pelanggaran UU Hak Cipta. Selanjutnya, AKSI berharap ke depan LMKN bisa lebih tegas dalam penegakan hukum dengan melakukan somasi dan penegakan hukum kepada user yang melakukan pelanggaran.

"Semoga ini bisa terselesaikan sesuai undang-undang yang berlaku dan menjadi pembelajaran, khususnya untuk para penyelenggara acara dan artis penyanyi dan tata kelola royalti pada umumnya, sehingga menjadi lebih baik untuk ekosistem industri musik sehingga hak ekonomi pencipta lagu dapat terpenuhi sebagaimana mestinya," tulis akun resmi AKSI, @aksibersatu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler