Penyelenggara Konser Agnez Mo Disomasi Rp 1,5 M Oleh Pencipta Lagu 'Bilang Saja'
Agnez Mo dilarang membawakan Bilang Saja kecuali mendapat izin langsung.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komposer Ari Bias, pencipta lagu "Bilang Saja" yang dipopulerkan oleh Agnez Mo, melayangkan somasi terhadap penyelenggara konser sang penyanyi. Somasi tersebut menuntut penyelenggara konser membayar uang penalti sebesar Rp 1,5 miliar.
Hal tersebut disampaikan Ari Bias dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. Cuplikan dari sesi media tersebut juga disiarkan di berbagai platform media sosial, termasuk unggahan lewat akun Instagram Asosiasi Komposer Musik Indonesia, @aksibersatu.
Pengacara Minola Sebayang yang mewakili Ari menyampaikan bahwa kliennya telah melayangkan somasi tertutup secara tertulis kepada penyelenggara tiga konser Agnez Mo pada Mei 2023. Penyelenggara konser itu adalah HW Group atau PT Aneka Bintang Gading.
Menurut Minola, somasi terkait tuntutan pertanggungjawaban tiga konser yang sudah digelar setahun lalu tersebut juga disampaikan kepada Agnez Mo, yang membawakan lagu tersebut dalam konser. Akan tetapi, dia mengatakan penalti ditujukan kepada penyelenggara konser.
"Kami meminta HW Group untuk segera melaksanakan kewajibannya secara hukum karena telah melakukan pelanggaran, untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan baik dan membayarkan penalti atas pelanggaran tersebut sebesar Rp 1,5 miliar dengan rincian masing-masing konser sebesar Rp 500 juta," kata Minola.
Sebelumnya, Ari Bias telah menyatakan secara terbuka bahwa dia melarang Agnez Mo membawakan lagu-lagu ciptaannya dalam konser, apabila tidak ada izin langsung darinya (direct license). Adapun deretan lagu ciptaan Ari untuk Agnez Mo, yakni "Ku Di Sini" dan "Bilang Saja", serta lagu "Bukan Milikmu Lagi" dan "Tak Akan Sampai Di Sini" yang diciptakan Ari bersama Mufari.
Alasan Ari di balik larangan itu adalah kegagalan ekosistem industri musik, sehingga pencipta lagu tidak mendapat hak royaltinya. Lewat unggahannya di akun Instagram @ari_bias, Ari menyebut penyelenggara acara dan pelaku pertunjukan tidak membayar royalti pertunjukan musik ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Selain itu, Ari menyebut, tidak ada penegakan hukum. Dalam pandangan Ari, penyanyi dan manajemen artis juga tidak peduli apakah penyelenggara acara membayar royalti pertunjukan musik atau tidak, atau justru tidak mengerti aturan yang berlaku berdasarkan undang-undang hak cipta.
Tiga konser yang dipermasalahkan Ari adalah penampilan Agnez Mo di W Superclub Surabaya pada 25 Mei 2023, The H Club SCBD Jakarta pada 26 Mei 2023, serta W Superclub Bandung pada 27 Mei 2023. Ari mengatakan, Karya Cipta Indonesia (KCI) dan Wahana Musik Indonesia (WAMI) sudah mengonfirmasi bahwa ketiga konser itu belum membayar royalti.
"Ngerti kan kenapa sebabnya miss Agnez aku larang bawain lagu 'Bilang Saja' kecuali direct license? Pencipta lagu selama ini gak dapet apa-apa bro, tata kelola royaltinya gak bener," tulis Ari lewat fitur Instagram Story.