Sinergi BI dan MUI: Menggali Potensi Ekonomi Syariah untuk Kesejahteraan Bersama

NK BI dan MUI merupakan bagian dari penajaman peran Bank Indonesia sesuai UU P2SK

Republika/Prayogi
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo bersama Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar menunjukkan nota penandatanganan dalam acara Halal Bihalal Idul Fitri 1445 H MUI di Jakarta, Selasa (7/5/2024). Acara halal bihalal MUI yang dihadiri oleh sejumlah tokoh dan menteri kabinet Indoensia maju ini mengangkat tema Menguatkan Solidaritas Umat demi Kemajuan Bangsa.
Rep: Rahayu Subekti Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkomitmen untuk mendukung dan mewujudkan iklim yang kondusif bagi pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah (eksyar) di Indonesia. Hal ini tersebut diwujudkan dalam Nota Kesepahaman (NK) penguatan kerja sama kedua lembaga. 


NK tersebut mengenai pengembangan instrumen keuangan komersial dan sosial syariah, pengembangan pasar keuangan syariah, pengembangan instrumen moneter syariah, pengembangan UMKM syariah, penguatan ekonomi keumatan, dan penguatan penyelenggaraan jaminan produk halal, serta digitalisasi pengelolaan keuangan syariah.

NK juga ditandatangani Gubernur BI Perry Warjiyo dan Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar yang disaksikan Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin yang juga merupakan Ketua Dewan Pertimbangan MU pada Selasa (7/5/2024) di Jakarta. 

Selain itu, kerja sama juga mencakup dukungan penetapan fatwa dan konsultasi pemenuhan prinsip-prinsip syariah atas instrumen. Selain itu juga usulan kebijakan BI yang terkait keuangan syariah.

Dalam kesempatan tersebut, Ma'ruf menyampaikan apresiasi dan dukungan atas kerja sama BI dan MUI dalam mengawal akselerasi pengembangan eksyar di Indonesia. Dia menekankan pentingnya konsistensi membangun komunikasi dan kerja sama yang erat untuk kemaslahatan umat, serta terus berkontribusi memajukan pengembangan eksyar di Indonesia. 

“Pemberdayaan ekonomi dan keuangan syariah yang lebih luas diharapkan akan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Ma’tuf dalam keterangan tertulis BI, Selasa (7/5/3024). 

NK BI dan MUI yang berlangsung periode 2024-2028 tersebut merupakan bagian dari penajaman peran Bank Indonesia sesuai dengan mandat yang tertuang dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ke depan, Bank Indonesia berkomitmen untuk terus mempererat kerja sama strategis antar institusi terkait untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui pencapaian Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. 

Selain itu, melalui kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi aktif kantor-kantor perwakilan BI di dalam dan luar negeri. Khususnya dalam mengakselerasi pengembangan eksyar di Indonesia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler