Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asyari Bakal Sidang Akhir Mei

DKPP akan menggelar sdang dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asyari pada akhir Mei ini.

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (kanan) mengikuti sidang lanjutan sengketa Pemilu. DKPP akan menggelar sdang dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asyari pada akhir Mei ini.
Rep: Febryan A Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memprioritaskan penanganan laporan dugaan tindakan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024. Perkara dugaan pelanggaran kode etik Hasyim itu akan disidangkan lebih awal.

Baca Juga


Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan, laporan terkait tindakan asusila Hasyim terhadap anggota PPLN Belanda itu sudah memenuhi syarat administrasi dan materil. DKPP kini sedang menentukan jadwal sidang untuk perkara tersebut.

Sebenarnya, kata Heddy, perkara dugaan tindakan asusila Hasyim seharusnya baru bisa disidangkan sekitar tiga atau empat bulan lagi dari sekarang karena laporannya masuk belakangan. Sebab, ada 90 perkara yang akan disidangkan. 

Namun, kata dia, DKPP memutuskan untuk memprioritaskan perkara Hasyim itu sehingga sidangnya akan didahulukan. "DKPP akan memprioritaskan untuk penanganan perkara ini. Juga untuk memberi kepastian hukum bagi pengadu dan teradu," kata Heddy kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Heddy menyebut, sidang perkara Hasyim itu akan digelar pada akhir Mei ini. Namun, tanggal pastinya belum ditetapkan. Dia memastikan, sidang akan digelar tertutup karena perkaranya terkait asusila.

"Teradu minta dilakukan sidang tertutup. Kalau tidak diminta pun memang hukum acara DKPP juga mewajibkan perkara-perkara yang dugaan asusila itu dilakukan persidangan tertutup," ujar Heddy.

Sementara itu, Hasyim Asy'ari masih enggan menanggapi ihwal dirinya dilaporkan atas dugaan melakukan tindakan asusila. "Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat," kata Hasyim ketika dikonfirmasi, pertengahan April lalu.

Sebelumnya, terduga korban lewat kuasa hukumnya, Maria Dianita Prosperiani, melaporkan Hasyim ke DKPP pada Kamis (18/4/2024). Maria ogah membeberkan nama ataupun inisial kliennya yang menjadi terduga korban. Dia juga enggan menjawab secara tegas ketika ditanya apakah perbuatan asusila yang dimaksud mencakup pelecehan seksual atau tidak. 

Maria hanya menjelaskan duduk perkara dugaan perbuatan asusila Hasyim itu. Dia menyebut, Hasyim menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap terduga korban dalam rentang waktu Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Hasyim dan terduga korban, kata dia, beberapa kali bertemu, baik ketika Hasyim melakukan kunjungan dinas ke luar negeri maupun maupun saat terduga korban melakukan kunjungan dinas ke Indonesia.

Hasyim disebut secara terus menerus menghubungi terduga korban meski terpisah jarak. "Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," ujarnya. Alhasil, terduga korban mengundurkan diri sebagai anggota PPLN sebelum pemungutan suara Pemilu 2024.

Para pengacara terduga korban berharap DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim, karena Hasyim telah melakukan perbuatan asusila sebelumnya dalam kasus Hasnaeni atau Wanita Emas "Tipologi perbuatannya adalah sama, sama dengan Hasnaeni. Artinya kalau begitu sudah tidak ada lagi sanksi peringatan keras terakhir, (adanya) sanksi yang terberat, yaitu diberhentikan," ujar Aristo, juga kuasa hukum terduga korban.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler