KPK Percepat Pemberkasan Perkara Usai Upaya Praperadilan Eks Karutan Kandas

Gugatan praperadilan kes Karutan KPK Ahmad Fauzi sudah ditolak oleh PN Jaksel.

antara
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin akan segera menuntaskan pemberkasan kasus mantan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK Ahmad Fauzi. Hal ini menyusul ditolaknya praperadilan yang diajukannya oleh Fauzi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Juga


KPK optimistis proses hukum kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK bakal segera disidang.

"Kami selesaikan proses penyidikannya untuk segera nanti dibawa pada proses penuntutan," kata juru KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Jumat (10/5/2024). 

Ali menerangkan, lembaga antirasuah sudah sejak awal tak mengkhawatirkan pengajuan praperadilan itu. Pasalnya, Ali meyakini bukti penerimaan pungli yang dilakukan oleh para tersangka sangat banyak.

"Ternyata betul apa yang menjadi keyakinan kami berdasarkan kecukupan bukti-bukti yang sudah kami ajukan, 86 bukti dan tiga ahli hukum pidana maupun administrasi, ternyata hakim menolak permohonan dimaksud," ujar Ali. 

"Kami sangat yakin proses penyidikan terkait 15 orang tersangka di Rutan cabang KPK telah memenuhi syarat-syarat prosedur administrasi penyidikannya," ujar Ali.

Sebelumnya, praperadilan Ahmad Fauzi ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agung Sutomo Thoba pada 8 Mei 2024. KPK lantas diminta oleh PN Jaksel untuk melanjutkan perkara yang menjerat Fauzi. 

Praperadilan tersebut menyangkut keberatan Fauzi atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan pungli di rutan KPK. Fauzi menilai KPK tak memeriksanya sebagai saksi sebelum diberikan status hukum tersebut.

Majelis tunggal memandang cara KPK menyidik kasus itu sudah berdasarkan dengan aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah juga sudah memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan Ahmad sebagai tersangka.

Karikatur Opini Republika : Pungli KPK (Lagi) - (Republika/Daan Yahya)

 

Sebelumnya, KPK memecat 66 pegawai yang terbukti menerima pungli di rutan. Pemecatan mengacu pada hukuman berat dalam disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf C pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Keputusan pemecatan dikeluarkan pada 17 April 2024. Kebijakan itu baru berlaku setelah 15 hari dari vonis diberikan. Di sisi lain, KPK mengungkap sebanyak 15 tersangka pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK sendiri akan dibawa ke ranah pidana. 

Sebanyak 15 tersangka yaitu Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki. Lalu ada enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.

Sedangkan tujuh orang lainnya ialah petugas pengamanan Rutan cabang KPK yaitu Muhammad Ridwan, Suparlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto. Semua tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

Tercatat, pungli ini terjadi mulai 2019 hingga 2023. KPK mengestimasi uang haram yang diraup para pegawai mencapai Rp6,3 miliar.

Para tersangka ini disebut KPK melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Komik Si Calus : Pungli - (Republika/Daan Yahya)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler