PBB Kembali Gelar Pemungutan Suara Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Pada April, AS memveto resolusi yang buka jalan keanggotaan Palestina di PBB.

Tangkapan Layar/VOA
Dewan Keamanan PBB menggelar sesi debat terbuka soal perang Israel-Hamas, melibatkan menlu dari duapuluhan negara, termasuk Indonesia.
Rep: Lintar Satria     Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Majelis Umum PBB akan menggelar pemungutan suara resolusi yang akan memberi "hak dan hak istimewa" pada Palestina. Resolusi pemungutan suara, Jumat (10/5/2024) juga kembali mendorong Dewan Keamanan PBB untuk memberikan keanggotaan penuh PBB pada Palestina.  

Baca Juga


Pada 18 April lalu Amerika Serikat (AS) memveto resolusi yang membuka jalan keanggotaan penuh Palestina di PBB. Israel berusaha keras mencegahnya dan Washington berperan penting menghalangi keanggotaan penuh Palestina.

Dikutip dari Aljazirah, Kamis (9/5/2024) Wakil Duta Besar AS untuk PBB, Robert Wood, mengatakan pemerintahan Presiden AS Joe Biden tetap menentang keanggotaan Palestina. Dalam pemungutan suara 18 April lalu, permohonan Palestina mendapat banyak dukungan.

Sebanyak 12 negara mendukung, Inggris dan Swiss abstain, dan hanya AS yang menolaknya.

Negara Palestina meminta dukungan dengan mengatakan pemungutan suara untuk keanggotaan PBB datang pada “saat yang kritis bagi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, termasuk hak atas Negara merdeka mereka ... [dan] tempat yang sah di antara komunitas bangsa-bangsa.”

Pada Selasa (7/5/2024) lalu Duta Besar Israel untuk PBB Gilad Erdan mengecam rancangan resolusi Majelis Umum PBB yang akan mengakui Palestina memenuhi syarat untuk menjadi anggota penuh PBB. Ia mengatakan langkah itu bertentangan dengan Piagam PBB.

"Bila disetujui, saya berharap Amerika Serikat sepenuhnya menghentikan pendanaan ke PBB dan institusi-institusinya, sesuai dengan hukum Amerika," kata Erdan seperti dikutip Aljazirah.

Hukum AS menetapkan....

 

Hukum AS menetapkan Washington tidak dapat mendanai badan PBB mana pun jika badan tersebut memberikan keanggotaan penuh kepada kelompok mana pun yang tidak memiliki “atribut kenegaraan yang diakui secara internasional”.

Resolusi yang akan diputuskan anggota Majelis Umum pada Jumat (10/5/2024) ini, akan berfungsi sebagai survei global mengenai dukungan terhadap upaya Palestina. Jika disetujui, resolusi tersebut akan merekomendasikan agar Dewan Keamanan PBB “mempertimbangkan kembali masalah ini dengan baik”, setelah bulan lalu AS memveto permohonan Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB.

Setiap permohonan untuk menjadi anggota penuh membutuhkan persetujuan dari 15 anggota Dewan Keamanan PBB dan kemudian Majelis Umum.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler