Anak Buah Syahrul Yasin Limpo Pernah Diminta Kader Nasdem Siapkan 13 Ribu Paket Sembako

Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi jadi saksi di Pengadilan Tipikor.

Republika/Prayogi
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Sukim Supandi pernah diperintahkan menyiapkan 13 ribu paket sembako. Tetapi, Sukim tak mengetahui ribuan paket sembako itu ditujukan untuk apa. 

Baca Juga


Hal itu diungkapkan oleh Sukim saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/5/2024). Sukim bersaksi untuk terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Dkk. 

Majelis hakin mencecar Sukim soal apa saja yang diminta oleh eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono kepada Sukim saat menjabat Kepala Bagian. Sukim mengakui pernah diminta berkoordinasi dengan Stafsul SYL bernama Joice Triatman guna penyiapan paket sembako. 

"Ibu Joice ini siapa?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adan Pontoh kepada saksi Sukim.

"Staf Khusus Menteri Bidang Kelembagaan," jawab Sukim

Dari penelusuran, Joice juga merupakan kader Partai NasDem. Bahkan Joice bertarung di Pemilu 2024 sebagai caleg DPR RI dari Dapil Jabar 1.

"Apakah ibu Joice ini dari unsur parpol atau dari profesional?" tanya hakim ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang tersebut. 

"Sepertinya partai," jawab Sukim. 

"Partai apa?" tanya Rianto lagi.

"Nasdem, Yang Mulia," jawab Sukim.

Majelis hakim lantas mendalami permintaan dari Joice kepada Sukim. Tapi Sukim tak dijelaskan maksud dari menyiapkan paket sembako itu. 

"Sembako untuk apa?" tanya Rianto.

"Untuk kepentingannya saya tidak tahu. Itu perintah Pak Sekjen," jawab Sukim.

"Sembako berapa banyak kalau dirupiahkan?" tanya hakim kembali. 

"13 ribu paket sembako kali Rp 150 ribu," jawab Sukim.

Atas permintaan itu, Sukim pernah berbincang dengan Joice di ruangannya. Sukim menyebut pengadaan sembako tersebut dibagi kepada Eselon I Kementan. 

"Berapa jumlahnya kalau rupiah?" tanya Rianto.

"Kurang lebih Rp 2 miliar," jawab Sukim.


 

Sukim juga menyebut 13 ribu paket sembako itu berasal dari patungan Eselon I Kementan. Dari hitungan Sukim, total uang bagi paket sembako tersebut mencapai Rp 2 miliar. 

"Jadi Rp 2 miliar bukan saudara yang kumpul?" tanya hakim lagi.  

"Bukan Yang Mulia. Jadi Eselon I bayar masing-masing," jawab Sukim.

Selain itu, Sukim tak mau menduga-duga tujuan pemberian sembako itu. Sukim pun tak menanyakannya kepada Joice atau Kasdi.  

"Apakah itu kepentingan Kementan atau tidak saudara tidak tahu? Untuk kepentingan pribadi tidak tau?" tanya Rianto. 

"Tidak tahu Yang Mulia," jawab Sukim.

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto. 

Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta. 

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hingga saat ini, SYL juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu di tahap penyidikan oleh KPK.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler