Inggris Tegaskan tak akan Tunda Pengiriman Senjata ke Israel
Posisi Inggris terkait konflik Israel-Palestina tidak selalu sama dengan AS.
REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Menteri Luar Negeri Inggris David Cameron pada Ahad, (12/5/2024) menyatakan menolak mengikuti langkah Amerika Serikat (AS) menangguhkan penjualan senjata ke Israel yang bersikukuh melancarkan operasi militer ke Rafah di Gaza selatan.
Meski menolak rencana Israel untuk menyerang Rafah, Cameron, dalam sebuah wawancara dengan media setempat BBC, berpendapat menangguhkan penjualan senjata kepada Israel hanya akan membuat Hamas "semakin kuat". Ia menyebut, Inggris hanya memasok satu persen dari keseluruhan persenjataan Israel, sehingga tidak akan memberi dampak apapun apabila Inggris menunda penjualan senjata.
Cameron justru kembali menegaskan pentingnya rencana yang lebih komprehensif untuk menjamin keselamatan warga sipil Palestina apabila operasi militer Israel berlanjut. Menlu Inggris itu juga menyatakan bahwa posisi Inggris terkait konflik Israel-Palestina tidak selalu sama dengan AS.
Inggris, ucapnya, akan terus mendorong langkah diplomatik untuk menekan Israel sembari memacu pengiriman bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza. Sudah lebih dari 35 ribu warga Palestina, yang sebagian besarnya adalah wanita dan anak-anak, tewas akibat agresi Israel ke Jalur Gaza yang berlangsung tanpa henti sejak 7 Oktober 2023.
Agresi militer Israel itu juga telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terusir dari tempat tinggalnya, 60 persen infrastruktur di Gaza rusak dan hancur, serta menyebabkan kelangkaan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang parah. Sejauh ini, Israel terus melanjutkan operasinya di Kota Rafah, meski disebut dilakukan secara terbatas, meski 1,4 juta warga Palestina saat ini mengungsi dari perang di kota tersebut.
Pasukan Israel juga telah mengambil alih kendali titik pelintasan perbatasan Rafah di sisi Palestina. Padahal, pelintasan tersebut menjadi titik masuk aliran bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza yang krusial. Mahkamah Internasional (ICJ) sudah mengeluarkan putusan awalnya pada 26 Januari yang memerintahkan Israel untuk berhenti melakukan genosida dan mengupayakan perbaikan kondisi kemanusiaan di Gaza.
Jumat lalu, Afrika Selatan juga meminta ICJ mengeluarkan putusan tambahan untuk memerintahkan Israel menarik mundur pasukannya dari Rafah.