A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Use of undefined constant MOBILE - assumed 'MOBILE' (this will throw an Error in a future version of PHP)

Filename: config/config.php

Line Number: 356

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: parent

Filename: controllers/Amp.php

Line Number: 53

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: slug

Filename: controllers/Amp.php

Line Number: 53

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: channel

Filename: models/News.php

Line Number: 79

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: __ci_type

Filename: drivers/Cache_redis.php

Line Number: 217

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: settype(): Invalid type

Filename: drivers/Cache_redis.php

Line Number: 217

Jadi Tersangka, Sopir Bus Pembawa Rombongan SMK Lingga Kencana Terancam 12 Tahun Penjara | Republika Online Mobile

Jadi Tersangka, Sopir Bus Pembawa Rombongan SMK Lingga Kencana Terancam 12 Tahun Penjara

Pengemudi bus Putera Fajar yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana dianggap lalai

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: part

Filename: amp/berita_amp.php

Line Number: 67

Dok Republika

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: part

Filename: amp/berita_amp.php

Line Number: 71

SAD (50 tahun) sopir Bus Trans Putera Fajar yang terguling di Kampung Babakan Gunung, Desa Palasari, Jalan Raya Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024) malam meminta maaf atas insiden kecelakaan tersebut.
Rep: Ali Mansur Red: Arie Lukihardianti

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: serial

Filename: amp/berita_amp.php

Line Number: 82

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: search

Filename: helpers/all_helper.php

Line Number: 2070

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan Sadira, sopir bus Putera Fajar pembawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang merenggut 11 nyawa di Jalan Raya Kampung Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) lalu. 

Baca Juga


“Kami menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama Sadira," ujar Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo dalam jumpa pers di Mapolres Subang dan disiarkan secara daring, Selasa (14/5/2024) dini hari.

Menurut Wibowo, penetapan tersangka terhadap Sadira dilakukan setelah pihak penyidik mengumpulkan sejumlah bukti dan meminta keterangan terhadap 13 saksi dan dua di antaranya merupakan saksi ahli. Hasilnya pengemudi bus Putera Fajar yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana dianggap lalai atas kondisi bus yang tak laik jalan tapi yang bersangkutan memaksakan untuk terus jalan.

“(Tersangka) Terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan tapi terus dipaksakan jalan. Hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka," ujar Wibowo. 

Namun pihak kepolisian juga masih membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus kecelakaan maut tersebut. Untuk Sadira sendiri atas kelalaiannya, Sadira dikenakan Pasal 311 ayat 5 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp 24 juta. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler