Ini Pengakuan Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide Soal Keterkaitannya dengan OPM

Hingga saat kini, Anan Nawipa masih menjalani pemeriksaan oleh petugas.

Dok Satgas Damai Cartenz 2024
Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap salah-satu pelaku pembunuhan Danramil 1703-04/Aradide Letda Oktovianus Sogolrey.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anan Nawipa selaku pelaku pembunuhan Komandan Koramil 1703-4/Aradide Paniai Letnan Satu Infanteri (Anumerta) Oktovianus Sogalrey ternyata sudah satu tahun menjadi anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM). Hal tersebut terungkap setelah Satuan Intelijen Komando Operasi TNI Habema memeriksa pelaku sesaat setelah ditangkap pada 11 Mei 2024.

Baca Juga


"Anan Nawipa merupakan anggota OPM kelompok Osea Satu Boma dan sudah bergabung selama satu tahun yang bermarkas di Markas Kebo," kata Perwira Penerangan Koops Habema Letnan Kolonel Arh Yogi Nugroho dalam keterangan pers, Senin (13/5/2024).

Yogi Nugroho tidak menjelaskan dengan rinci alasan utama Anan Nawipa melakukan penyerangan hingga menewaskan Danramil Oktovianus Sogalrey. Setelah melakukan penyerangan terhadap Danramil, Anan dan kelompoknya langsung melarikan diri.

Personel TNI pun langsung melakukan pengejaran dengan melacak keberadaan Anan dan anggota kelompoknya yang lain. Hingga saat kini, Anan Nawipa masih menjalani proses hukum oleh para petugas.

Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Letnan Kolonel Inf Chandra Kurniawan membenarkan informasi bahwa OPM adalah pelaku penembakan terhadap Danramil 1703-04 Aradide Letda Inf. Oktovianus Sogalrey.

"Korban diserang dan ditembak oleh kelompok OPM di daerah Pasir Putih, Distrik Aradide, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, Kamis (11/4/2024)," kata Letkol Inf Candra Kurniawan ketika dihubungi di Jayapura, Jumat (12/4/2024).

Dari laporan yang diterima Kapendam, insiden itu berawal saat korban keluar dari Markas Koramil 1703-4/Aradide, Rabu (10/4/2024) sore. Namun, ditunggu sampai Kamis (11/4/2024) pagi yang bersangkutan tidak kembali.

Setelah itu, dilakukan pencarian dan korban ditemukan sudah meninggal dunia akibat luka tembak. "Sesaat setelah ditemukan, jenazah korban dievakuasi ke Enarotali, kemudian dibawa ke Nabire," jelas Kapendam.

Anan Nawipa terancam hukuman penjara seumur hidup. Pada Ahad (12/5/2024) Satgas Operasi Damai Cartenz membawa tersangka dari Nabire ke Timika untuk proses penegakan hukum.

Kasatgas Humas Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno mengatakan, pemindahan lokasi penahanan Anan Nawipa untuk keamanan. Dari penyidikan lanjutan terhadap separatis usia 33 tahun itu, juga didapati informasi tentang enam pelaku lain yang terlibat atas aksi pembunuhan Letda Oktavianus.

Menurut AKBP Bayu, terhadap tersangka Anan Nawipa, sementara ini dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana subsidair Pasal 338 KUH Pidana, dan Pasal 351 ayat (3), Pasal 170 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56, dan atau Pasal 365 KUH Pidana.

“Sangkaan tersebut terkait dengan pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup, atau sekurang-kurangnya penjara selama 20 tahun,” kata AKBP Bayu lewat pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/5/2024).

Satgas Damai Cartenz, pada Sabtu (11/5/2024) menangkap Anan Nawipa di Kampung Bapauda, di  Paniai. Penangkapan itu melalui pelacakan sinyal telepon genggam milik almarhum Letda Oktovianus yang gugur dibunuh separatis pada Rabu (10/4/2024) lalu.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler