Relawan Dukung Duet Anies-Ahok, tak Khawatir Kehilangan Pendukung

Iwan menyadari bahwa Anies dan Ahok dulu adalah rival.

Republika/Eva Rianti
Anies Baswedan saat menanggapi isu soal nyagub di Pilgub Jakarta di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
Rep: Febryan A Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Barisan Relawan Anies Presiden (Bara Api) Indonesia, Iwan Tarigan mendukung capres Pilpres 2024, Anies Baswedan duet dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai pasangan cagub-cawagub di Pilgub DKI Jakarta 2024.

Baca Juga


"Saya sebagai koordinator relawan Anies dan eks Jubir Timnas Amin mendukung sepenuhnya langkah-langkah politik Pak Anies apakah nanti duet dengan Ahok atau PDIP," kata Iwan ketika dihubungi Republika.co.id dari Jakarta, Selasa (14/5/2023).

Anies diketahui merupakan Gubernur DKI Jakarta 2017–2022. Anies meraih jabatan tersebut usai mengalahkan Gubernur DKI Jakarta 2014–2017, Ahok dalam Pilgub DKI Jakarta 2017. Kemenangan Anies tak lepas dari kesalahan Ahok yang melakukan tindak pidana penistaan agama Islam. 

Iwan menyadari bahwa Anies dan Ahok dulu adalah rival. Dia juga paham bahwa basis pemilih atau pendukung Anies dan Ahok yang merupakan politikus PDIP itu berbeda. Kendati begitu, dia tak khawatir pendukung akan meninggalkan Anies apabila berpasangan dengan Ahok yang pernah dipenjara karena menista agama.

"Kita tidak khawatir (pendukung setia Anies pergi karena Ahok), karena kami sudah membincangkan hal tersebut," ujarnya.

Terkait dukungan partai politik agar Anies bisa nyagub, Iwan menyebut bahwa pihaknya berencana akan berkomunikasi dengan pimpinan PDIP. Sebab, PDIP telah membuka diri untuk mendukung Anies.

Iwan mengatakan, sebelum berkomunikasi dengan PDIP, pihaknya sudah lebih dulu berbicara dengan elite Partai Nasdem dan PKB. "Ini tinggal dilanjutkan dan kami membuka semua pintu dukungan partai ke Pak Anies," ujarnya.

Kendati didukung kelompok relawan, duet Anies-Ahok kecil kemungkinan terwujud. Musababnya, UU Pilkada melarang mantan gubernur menjadi cawagub di daerah yang sama. "Jadi itu ada syarat dan ketentuannya dalam undang-undang," kata Komisioner KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, Jumat (10/5/2024).

Aturan itu tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang telah diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2020. Mengingat duet tersebut terhalang oleh UU Pilkada, maka harus dilakukan revisi UU Pilkada agar duet Anies-Ahok bisa berlayar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler