DPR: Revisi UU MK Tinggal Dilanjutkan ke Paripurna
Anggota Komisi III PDIP mengaku tak mendapat undangan dari Sekretariat Komisi III.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemerintah bersama Komisi III telah menyepakati pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, revisi tersebut tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Kalau saya lihat bahwa keputusan yang sudah diambil antara pemerintah dengan DPR tinggal dilanjutkan di paripurna. Nah sehingga masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan untuk komisi terkait juga berkoordinasi kembali dengan pemerintah," ujar Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Sementara itu, anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Johan Budi Sapto Pribowo mengaku tak mendapatkan undangan dari Sekretariat Komisi III. Sehingga ia tak tahu jika Komisi III sudah melakukan pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi UU MK.
"Saya nggak dapat (undangan rapat pengambilan keputusan tingkat I), karena sekali lagi kan reses (saya) nggak ada di Jakarta. Kalau teorinya orang reses orang ke dapil," ujar Johan Budi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dalam situs resmi DPR pada Senin (13/5/2024), juga tidak terdapat agenda pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi UU MK. Artinya, revisi UU MK tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Ia sendiri akan mengkonfirmasi rapat saat masa reses tersebut kepada pimpinan Komisi III. Sebab, Ketua Komisi III yang juga Sekretaris Fraksi PDIP DPR Bambang Wuryanto juga tak hadir, karena sedang kunjungan kerja ke luar negeri.
"Karena belum ada (pengambilan keputusan tingkat I revisi UU MK), setahu saya, saya kan anggota Komisi III, setahu saya belum ada pandangan mini fraksi, mengenai RUU MK itu," ujar Johan.