Ini Pengakuan Pelaku Utama Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Pamulang

Tersangka FA dibantu NA membungkus jasad korban dengan kain sarung.

pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)
Rep: Ali Mansur Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Polisi menangkap dua pria berinisial FA (23 tahun) dan NA (28 tahun) tersangka kasus pembunuhan terhadap pedagang warung kelontong berinisial AH (31 tahun). Pelaku utama, FA mengaku menyesal telah membunuh AH yang tak lain adalah pamannya sendiri.

Baca Juga


“Saya menyesal atas perilaku saya, dan saya berjanji tidan akan mengulangi lagi,” ujar FA saat ditanya awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024).

Tersangka FA menghabisi nyawa AH dengan membacok kepala korban sebanyak empat kali menggunakan golok milik pedagang kelapa pada hari Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kemudian tersangka FA dibantu tersangka NA membungkus jasad korban dengan kain sarung dan karung goni. Tersangka FA membuang jasad korban di Jalan Perumahan Makadam H. Saleh, Pamulang, Tangerang Selatan.

Selain itu, tersangka FA juga mengaku sempat  tersungkur menyesal beberapa saat setelah membacok pamannya hingga tewas. Dia juga merasa kehilangan orang yang telah memberinya pekerjaan sebagai penjaga toko kelontong alias warung Madura. Tersangka sudah bekerja sebagai penjaga warung selama empat bulan sejak bulan Januari 2024 lalu.

 

 

“Sempat saya tersungkur setelah melakukan itu, saya menyesal kok bisa sampai segitunya. Betul (merasa kehilangan korban),” ucap FA. 

Adapun motif FA tega menghabisi orang terdekatnya lantaran sakit hati. Berdasarkan pengakuannya, korban AH memperlakukan dirinya dengan sewenang-wenang.

Bahkan pamannya sering memarahi pelaku pada saat bekerja meski sudah bekerja dengan maksimal. Misalnya, korban dibangunin dengan menariknya sarung pelaku sampai bangun dan menyinggung mengenai etos kerja pelaku. 

“Ya mulanya awal itu abis Jumatan, sebenarnya saya masih bisa nahan (emosi). Karena pada saat itu saya sudah jam istirahat, terus mau istirahat masih disuruh jaga lagi, itu saya sudah (emosi),” beber FA.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP. Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler