KPK Periksa Pemilik Biro Travel Dalami Dugaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Fiktif SYL

Menurut Ali, SYL menggunakan jasa Suita Travel untuk jalan-jalan ke luar negeri.

Republika/Prayogi
Mobil mewah yang diduga milik Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita KPK berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kendaraan mewah Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam terkait dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyitaan itu dilakukan pada Senin (13/5/2024) kemarin.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pemilik biro perjalanan tur Suita Travel memenuhi panggilan tim penyidik pada Selasa (14/5/2024). Pihak Suita Travel didalami perihal kucuran uang Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) dari mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga


Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan SYL memakai jasa Suita Travel demi keperluan jalan-jalan ke luar negeri. Kegiatan itu disamarkan menjadi tugas dinas dari Kementan.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan aliran uang dari tersangka SYL yang digunakan untuk perjalanan keluar negeri seolah-olah dalam rangka dinas," kata Ali kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

Ali memerinci pihak Suita Travel yang diperiksa tim penyidik KPK ialah Harly Lafian (Pemilik Suita Travel), Michele Kezia Sultan Jaya (Pemilik Suita Travel) dan Nur (Pegawai Accounting Suita Travel). Pemeriksaan digelar di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Sulawesi Selatan pada Selasa (14/5/2024).

"Selasa (14/5) bertempat di BPKP Sulawesi Selatan, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Ali.

Sebelumnya, nama Suita Travel muncul dalam sidang kasus dugaan korupsi SYL. SYL sempat menunaikan ibadah Umrah lewat Suita Travel tanpa mau merogoh koceknya sendiri.

Hal itu dikatakan oleh Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Sukim Supandi ketika memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/5/2024). Sukim bersaksi untuk terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk.

Syahrul mengungkapkan, membangun food estate di lahan rawa tidak mudah. - (Tim Infografis)

 

Awalnya hakim ketua Rianto Adam Pontoh menanyakan ke Sukim soal perintah dari Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono guna menuntaskan ongkos umroh SYL ke pihak Travel. Perintah ini disampaikan Kasdi ke Sukim lewat aplikasi perpesanan Whatsapp.

"Inti dari WA itu apa, untuk menyelesaikan ya?" tanya Rianto dalam sidang itu.

"Siap Yang Mulia," jawab Sukim

"Menyelesaikan apa?" tanya Rianto lagi

"Sisa yang belum dibayar," jawab Sukim.

"Ke siapa," tanya hakim.

"Ke travel Suita," jawab Sukim.

Sukim masih mengingat jumlah tagihan yang diminta oleh Kasdi kepadanya sebanyak Rp1,7 miliar ke travel Suita. Namun Direktorat Perkebunan Kementan saat itu tak punya anggaran. Akibatnya, tagihan travel tersebut tidak dibayarkan. Kabar tersebut sempat disampaikan Sukim ke Kasdi secara lisan.

"Apakah saudara selesaikan yang Rp 1,7 miliar itu?" tanya Rianto.

"Jadi itu di bulan Januari minggu ke-3, saya tidak bayar karena enggak ada anggaran," jawab Sukim.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler