Revisi UU Kementerian Negara Dikaitkan dengan Putusan MK, Pengamat: Ngeles Saja DPR 

Menurut Lucius, revisi UU Kementerian Negara untuk memenuhi kebutuhan Prabowo-Gibran.

Republika/Febryan A
Peneliti pada Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.
Rep: Eva Rianti, Nawir Arsyad Akbar Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengamat Parlemen yang juga Peneliti Forum Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara tidak terjadi kebetulan dengan wacana presiden terpilih Prabowo Subianto yang ingin menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menurutnya hanya menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai alasan.

Baca Juga


Sebagaimana diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah memulai pembahasan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pada Selasa (14/5/2024) dan dilanjutkan Rabu (15/5/2024). Latar belakang revisi beleid tersebut diklaim adalah putusan MK nomor 79/PUU-IX/2011 yang diketok pada 2011 atau 13 tahun yang lalu.

Muncul kecurigaan di publik bahwa DPR RI sengaja membahas revisi UU Kementerian Negara tersebut beriringan dengan memuluskan wacana penambahan kementerian di masa kepemimpinan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sehingga jumlah kabinet atau menteri semakin banyak.

“Saya kira ngeles saja DPR ketika menyebutkan revisi ini untuk menindaklanjuti keputusan MK tahun 2011 silam. Ini alasan agar pembahasan RUU Kementerian Negara bisa masuk jalur kumulatif terbuka, sehingga tak perlu mengikuti standar prosedur pembahasan RUU Prioritas yang harus dimulai dengan pembuatan naskah akademik, penyusunan draf, pembahasan hingga pengesahan,” kata Lucius saat dihubungi Republika, Rabu (15/5/2024).

Padahal, kata Lucius, tanpa DPR ngeles atau mencari-cari alasan, publik tahu bahwa saat ini presiden dan wakil presiden terpilih memang sedang mempersiapkan atau menyusun kabinetnya untuk mengisi posisi menteri.

“Keinginan merevisi UU Kementerian itu pasti munculnya dari kebutuhan presiden dan wapres terpilih menjelang pembentukan kabinet. Alasan ini lebih masuk akal ketimbang melempar ke putusan MK tahun 2011,” tegasnya.

Hal itu terlihat jelas dari keinginan presiden terpilih Prabowo Subianto yang sebelumnya telah menyatakan ingin melibatkan atau menggandeng semua kelompok kepentingan dalam kabinetnya.

“Itu jelas berimplikasi pada kapasitas kursi kekuasaan yang ingin dijadikan komoditas dalam transaksi politik antara presiden dan partai ataupun kelompok kepentingan,” tutur dia.

“UU Kementerian yang ada sekarang itu mungkin tidak memberikan keleluasaan kepada presiden untuk membagi-bagi kue kekuasaan itu. Karena itu revisi UU untuk memberikan keleluasaan kepada Presiden dalam membentuk kabinet,” lanjutnya. 

Wacana 40 Kementerian Prabowo-Gibran Terganjal Aturan - (Infografis Republika)

Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Namun, mereka mengeklaim bahwa revisi dilakukan bukan untuk mengakomodasi kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, alasan revisi karena Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011. MK dalam putusannya menyatakan bahwa penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

"Bisa saja kebetulan (revisi bertepatan dengan penyusunan kabinet Prabowo-Gibran), menyangkut soal itu yang jelas bahwa semua undang-undang yang hasil putusan MK. Badan Legislasi sesegera mungkin menindaklanjuti supaya bisa menyesuaikan dengan Mahkamah Konstitusi," ujar Supratman di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Ia juga menjelaskan alasan revisi UU Kementerian Negara baru dilakukan oleh DPR saat ini, padahal MK sudah mengeluarkan putusan tersebut pada 2011. Sebab, Baleg memiliki daftar putusan MK yang harus diselesaikan oleh DPR.

"Kami diberi daftar, kami menugaskan kepada Badan Keahlian, mana nih daftar yang sudah. Karena yang memeriksa putusan kan bukan sedikit, tenaga ahli kami tugaskan untuk melihat, salah satunya adalah UU Kementerian Negara," ujar Supratman.

Sekali lagi, ia menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Kementerian Negara tak berkaitan dengan isu penambahan nomenklatur kementerian era Prabowo-Gibran. Jelasnya, pembahasan usai terpilihnya Prabowo sebagai presiden hanya kebetulan saja.

"Kalau soal kebetulan bahwa ada isu yang terkait dengan perubahan nomenklatur dan jumlah kementerian itu hanya soal kebetulan saja," ujar politikus Partai Gerindra itu.

 



Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler