Penyidikan Korupsi Timah, Kejakgung Bekukan 66 Rekening, Sita 187 Bidang Tanah, dan Lahan
Tidak diketahui berapa nominal uang di 66 rekening tersebut.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) sudah melakukan pembekuan sementara sebanyak 66 rekening perbankan dalam penyidikan korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung 2015-2022. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, timnya juga sudah melakukan penyitaan terhadap aset berupa ratusan bidang tanah, dan puluhan lahan pertambangan, serta belasan unit kendaraan bermotor, juga alat berat.
“Dalam penanganan perkara timah ini, penyidik sudah melakukan pemblokiran sebanyak 66 rekening yang semuanya, tengah kita telusuri apakah rekening-rekening tersebut, ada kaitannya atau ada indikasi digunakan untuk kejahatan dari perkara yang sedang kita tangani,” kata Kuntadi, Rabu (15/5/2024).
Kuntadi menolak untuk menjelaskan berapa nominal dari 66 rekening yang sudah dibekukan tersebut. Meski begitu, dikatakan dia, puluhan rekening yang diblokir tersebut, beberapa di antaranya, adalah milik dari para tersangka yang sudah dijerat sementara ini.
Adapun terkait penyitaan, kata Kuntadi, sementara ini, tim penyidikannya sudah melakukan penguasaan sementara terhadap 187 bidang tanah, dan bangunan milik para tersangka, yang tersebar di beberapa tempat. Juga tim penyidik, juga melakukan penyitaan terhadap 55 lokasi penambangan, dan pemurnian bijihtimah ilegal yang berada di sejumlah wilayah di Bangka Belitung.
Penyidik Jampidsus, kata Kuntadi, sudah melakukan penyitaan terhadap 16 unit kendaraan milik para tersangka. Pun juga sudah menyita sebanyak 53 unit peralatan berat seperti askavator, dan buldozer yang digunakan untuk aktivitas penambangan timah ilegal.
Pengusutan korupsi timah ini, sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Terakhir, pada Jumat (26/4/2024) tim penyidik Jampidsus mengumumkan lima orang tersangka.
Dua di antaranya, adalah Hendry Lie (HL) dan Fandy Lingga (FL). Dua kakak beradik pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air itu, dijerat tersangka terkait perannya di PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
Harvey Moeis (HM) suami aktris Sandra Dewi dijerat sebagai tersangka atas perannya di PT Rafined Bangka Tin (RBT) bersama tersangka Helena Lim (HLM) yang merupakan pengusaha perempuan kaya-raya manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Enam penyelenggara negara....
Enam penyelenggara negara, pun turut dijerat tersangka. Di antaranya, tiga tersangka dari jajaran kepala dinas ESDM di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung. Dan tiga tersangka dari jajaran direksi PT Timah Tbk.
Tim penyidikan di Jampidsus juga sudah mengantongi angka kerugian negara. Dari penghitungan tim ahli Institut Pertanian Bogor (IPB), kerusakan lingkungan dan ekologis akibat penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk sebesar Rp 271 triliun.
Nilai tersebut, dimasukkan ke dalam kerugian perekonomian negara. Sedangkan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Adapun terkait dengan penyitaan, dari sejumlah penyampaian resmi oleh Kejakgung, beberapa mobil yang sudah disita dari tersangka Harvey Moeis. Seperti mobil Rolls Royce Ghost Extended Wheelbase dan MINI Cooper S Countryman F60, Toyota Vellfire dan Lexus RX300, Mercedes Benz SLS AMG, serta Ferrari 458 Speciale 2015, Ferrari 360 Challenge Stradale.
Dari Robert Indarto (RI) yang merupakan tersangka selaku Dirut PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), penyidik menyita satu mobil sedan Mercedes Benz E-250. Penyidik juga ada menyita dua mobil Suzuki SWIFT, dan satu Porsche dari tersangka obstruction of justice, Toni Tamsil (TT).
Adapun uang ratusan miliar, juga pernah disampaikan dalam penyitaan dari para tersangka. Dari tersangka Helena Lim, penyidik ada menyita uang tunai Rp 33 miliar dalam pecahan uang lokal, maupun asing. Juga sedikitnya Rp 70-an miliar dari tersangka Tamron alias Aon selaku benefit official ownership atas PT Venus Inti Perkasa (VIP). Pada April 2024 lalu, Kejakgung juga resmi menyita lahan, beserta operasional lima perusahaan penambangan, dan peleburan timah ilegal di Bangka Belitung.