Kejakgung Incar Sita Pesawat Diduga Milik Suami Sandra Dewi
Sandra Dewi diperiksa masih dalam kapasitasnya sebagai saksi.
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Rep: Bambang Noroyono Red: Teguh Firmansyah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengincar pesawat jet pribadi yang diduga milik tersangka Harvey Moeis (HM) untuk dapat disita dalam pengusutan korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung.
Baca Juga
Dalam pemeriksaan terhadap aktris Sandra Dewi (SD), Rabu (15/5/2024), tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggali keterangan dari aktris asal Pangkal Pinang tersebut, terkait dengan jet pribadi yang diduga milik tersangka Harvey.
Sandra Dewi, adalah istri dari Harvey. Pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Sandra Dewi itu menanyakan soal pesawat jet pribadi yang terdokumentasi di sejumlah platform media sosial (medsos), pun media pemberitaan.
Dalam penyidikan tersebut, Sandra Dewi diperiksa masih dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk suami. “Khusus terhadap saksi SD (Sandra Dewi), penyidik mendalami aset-aset yang terindikasi hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka HM. Seperti pesawat jet pribadi,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana, Rabu (16/5/2024).
Ketut mengatakan, penyidik menanyakan kepada Sandra Dewi perihal tipe pesawat, serta siapa pemilik sebenarnya dari jet pribadi yang pernah dipamerkan oleh pasangan tersebut di medsos.
“Termasuk menanyakan mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, serta di mana tempat penyimpanan atau keberadaan pesawat jet pribadi, juga nama dan nomor registrasi pesawat jet pribadi tersebut,” begitu ujar Ketut.
Selama ini memang pernah terungkap di akun medsos milik Sandra Dewi tentang informasi yang menerangkan Harvey membeli pesawat jet pribadi untuk anak dan isterinya. Jet pribadi tersebut, ditengarai selama ini berada di Singapura.
Akan tetapi Pengacara Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar pernah menyampaikan, tentang jet pribadi yang dikatakan milik kliennya tersebut, merupakan informasi yang tak benar.
“Enggak benar informasi tentang jet pribadi itu. Klien kami tidak pernah memiliki pesawat ataupun jet pribadi,” ujar Harris.
Dia mengatakan, pesawat jet pribadi yang pernah ditampilkan oleh Sandra Dewi melalui akun medsos tersebut, adalah pesawat carteran. “Tidak benar pesawat pribadi itu adalah milik Pak Harvey Moeis. Pesawat itu hanya sewaan, bukan milik pribadi,” begitu ujar Harris.
Namun begitu, dalam penyidikan berjalan selama ini, sejumlah aset-aset mahal milik tersangka Harvey Moeis sudah ada yang disita. Sedikitnya tujuh koleksi mobil pribadi yang nilainya ditaksir mencapai antara Rp 10 sampai Rp 40-an miliar sudah dalam perampasan sementara oleh tim penyidik Jampidsus.
Di antaranya mobil Rolls Royce Ghost Extended Wheelbase dan MINI Cooper S Countryman F60, Toyota Vellfire dan Lexus RX300, Mercedes Benz SLS AMG, serta Ferrari 458 Speciale 2015, Ferrari 360 Challenge Stradale. Penyidik juga masih melakukan pengecekan keaslian koleksi arloji milik Harvey Moeis yang dinilainya mencapai belasan miliar untuk juga dapat disita.
Pengusutan korupsi timah ini, sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Terakhir, pada Jumat (26/4/2024) tim penyidik Jampidsus mengumumkan lima orang tersangka. Dua di antaranya, adalah Hendry Lie (HL) dan Fandy Lingga (FL). Dua kakak beradik pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air itu, dijerat tersangka terkait perannya di PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
Harvey Moeis (HM) suami aktris Sandra Dewi dijerat sebagai tersangka atas perannya di PT Rafined Bangka Tin (RBT) bersama tersangka Helena Lim (HLM) yang merupakan pengusaha perempuan kaya-raya manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Enam penyelenggara negara, pun turut dijerat tersangka. Di antaranya, tiga tersangka dari jajaran kepala dinas ESDM di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung. Dan tiga tersangka dari jajaran direksi PT Timah Tbk.
Tim penyidikan di Jampidsus juga sudah mengantongi angka kerugian negara. Dari penghitungan tim ahli Institut Pertanian Bogor (IPB), kerusakan lingkungan dan ekologis akibat penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk sebesar Rp 271 triliun. Nilai tersebut, dimasukkan ke dalam kerugian perekonomian negara. Sedangkan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler