Berubah, KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Status caleg terpilih akan dialihkan kepada caleg peraih suara terbanyak kedua dari partai yang sama.
Rep: republika.id Red: republika.id
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berubah pendirian terkait ketentuan caleg terpilih maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Dalam rapat dengan Komisi II DPR, KPU menyatakan bahwa caleg terpilih wajib mundur jika menjadi calon kepala daerah. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, peraturan perundang-undangan sebenarnya hanya mewajibkan...
Baca Juga