Bea Cukai Mendukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Bea Cukai mendukung penuh dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Bea Cukai
Bea Cukai mengatakan mendukung penyelesaian kasus impor gula ilegal.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung telah menetapkan RR mantan pegawai Bea Cukai di kanwil Riau sebagai tersangka. Bea Cukai mengatakan mendukung penyelesaian kasus impor gula ilegal tersebut.

Baca Juga


Penanganan kasus dugaan impor gula ilegal yang dilakukan Kejaksaan Agung di Riau sejalan dengan langkah penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai terhadap PT SMIP di Riau, dan telah dilakukan langkah penyidikan di bidang kepabeanan oleh Bea Cukai. 

Penanganan Bea Cukai tersebut kemudian dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung untuk dilakukan langkah hukum sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Bea Cukai mendukung penuh dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus tersebut.

"Bea Cukai menghormati penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap RR yang sudah pensiun sebagai ASN terhitung sejak 31 Januari 2024," ujar Bea Cukai dalam siaran persnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler