Kejagung Tetapkan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Gula

RR tersangka kasus korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perkasa 2020-2023.

Republika/Prayogi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi (kanan).
Rep: Bambang Noroyono Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (15/5/2024), menetapkan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Riau berinisial RR. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan RR sebagai tersangka terkait kasus korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perkasa (SMIP) periode 2020-2023.

Baca Juga


Dalam penanganan kasus itu, tim penyidik sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menerangkan, semula RR pada Rabu, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Namun dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menilai cukup bukti untuk meningkatkan status hukumnya. "Berdasarkan pemeriksaan tersebut, tim penyidik menetapkan RR sebagai tersangka. RR ditetapkan tersangka selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Provinsi Riau periode 2019-2021," kata Kuntadi di Jakarta, Rabu.

Kuntadi menjelaskan, peran RR dalam kasus tersebut terkait dengan jabatannya selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Riau. RR dalam jabatannya dituding melakukan perbuatan melawan hukum yaitu berupa penyalahgunaan kewenangan terkait pencabutan pembekuan izin kawasan berikat PT SMIP.

Dalam pencabutan pembekuan izin tersebut, RR, kata Kuntadi, penyidik menemukan adanya penerimaan sejumlah uang dari tersangka RD. Adapun RD adalah Dirut PT SMIP yang sebelumnya sudah menjadi tersangka dan ditahan oleh penyidik.

"RR menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut keputusan pembekuan izin kawasan berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari tersangka RD, dengan dalih untuk memberikan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di kawasan berikat," kata Kuntadi.

Selain itu, menurut Kuntadi, dari penyidikan, tersangka RR sebagai Kepala Kanwil Bea Cukai Riau juga tak menjalankan kewenangannya dalam pencabutan izin gudang berikat PT SMIP selama masa pembekuan. "Padahal diketahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya," ujar Kuntadi.

Menurut Kuntadi, atas perbuatan tersebut, PT SMIP diketahui melakukan impor gula selama pembekuan sebanyak 25 ribu ton. Atas perbuatannya, RR dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Pada April 2024, penyidik sudah menetapkan RD sebagai tersangka pertama dalam kasus impor gula. Sejak dijerat tersangka, RD maupun RR langsung digelandang ke sel tahanan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler