Ini Tiga Poin Revisi UU Kementerian Negara

Presiden RI ke depannya dapat menetapkan jumlah kementerian.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Baleg DPR menggelar rapat pengambilan keputusan terhadap penyusunan draf revisi UU Kementerian Negara, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR pada hari ini menggelar rapat pengambilan keputusan atas penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Panitia kerja (panja) penyusunan draf menjelaskan, terdapat tiga poin perubahan utama dalam revisi tersebut.

Baca Juga


Pertama adalah penghapusan penjelasan dalam Pasal 10 UU Kementerian Negara. Pasal tersebut mengatur ihwal presiden yang dapat mengangkat menteri dan wakil menteri dengan karena adanya beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus.

"Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat yaitu sebagai berikut. Satu, penjelasan Pasal 10 dihapus," ujar Ketua Panja penyusunan draf revisi UU Kementerian Negara Achmad Baidowi, Kamis (16/5/2024).

Kedua, Baleg akan merevisi Pasal 15 UU Kementerian Negara yang mengatur secara khusus jumlah kementerian sebanyak 34. Norma baru yang dimasukkan, presiden dapat menetapkan jumlah kementerian dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Terakhir adalah penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup.

Adapun presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Menteri-menteri tersebut membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan yang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementeriannya diatur Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara. Karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif," ujar Baidowi.

 

Wacana 40 Kementerian Prabowo-Gibran Terganjal Aturan - (Infografis Republika)

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ikut menyetujui draf revisi UU Kementerian Negara. Namun, mereka memberikan lima catatan terhadap draf revisi tersebut.

Catatan pertama, Fraksi PDIP memandang bahwa jumlah kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi. Serta, mengutamakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

"Kedua, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, mengingat negara memiliki sumber daya yang terbatas, maka dari itu perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara," ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PDIP Putra Nababan dalam rapat pengambilan keputusan atas penyusunan draf revisi UU Kementerian Negara, Kamis (16/5/2024).

Ketiga, Fraksi PDIP memandang perlu pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara. Tujuannya sebagai bentuk check and balances antara eksekutif dan legislatif.

Catatan keempat, Fraksi PDIP berpendapat bahwa dalam pasal penambahan kementerian harus menambahkan syarat dan ketentuan tertentu. Di antaranya kemampuan kejuangan negara setiap kementerian/lembaga wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya.

"Kelima, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan perlu dimasukkan penjelasan terkait kemampuan keuangan negara, di antara lain adalah pertimbangkam kapasitas fisikal belanja pemerintah pusat untuk harus lebih banyak alokasi belanja untuk rakyat sebagai kelompok penerima manfaat daripada untuk birokrasi yang saat ini kenyataannya 50 persen untuk birokrasi," ujar Putra.

"Berkaitan dengan pembahasan perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, maka Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menyatakan sikap menyetujui perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya," sambungnya.



BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler