Teka-teki Belum Terungkap, Keterangan Terhadap 3 DPO Pembunuh Vina Ternyata Telah Dicabut
Bareskrim Mabes Polri turun tangan untuk mencari tiga DPO pembunuh Vina.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Teka-teki kasus pembunuhan Vina dan Eky belum sepenuhnya terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkapkan delapan orang tersangka kasus pembunuhan dua sejoli Vina Dewi dan Rizky Rudiana di Cirebon tahun 2016 mencabut keterangan tentang tiga pelaku lainnya yang terlibat, yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. Nama-nama pelaku pun diketahui nama panggilan.
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan pengungkapan tiga tersangka lainnya Andi, Dani dan Pegi yang berjalan lama disebabkan ke delapan tersangka saat menjalani pemeriksaan dan di pengadilan mencabut keterangan terkait tiga pelaku yang belum ditangkap. Mereka pun tidak kooperatif saat diperiksa.
"Pada saat dulu, tersangka dilakukan pemeriksaan di Cirebon itu mereka kooperatif memberikan keterangan, tapi saat di polda mencabut," ucap dia saat dihubungi, Jumat (17/5/2024).
Ia mengatakan mereka mencabut keterangan saat pemeriksaan di Polda Jabar dan di persidangan tentang tiga pelaku lainnya, yaitu Andi, Dani, dan Pegi. Mereka pun bahkan mencabut keterangan sebagai pelaku pembunuhan. "Alasannya masih didalami kenapa mencabut," kata dia.
Surawan menyebut kedelapan tersangka yang dimintai keterangan di Polres Cirebon pada tahun 2016 lalu pun hanya menyampaikan nama-nama panggilan. Mereka tidak menjelaskan nama lengkap ketiga pelaku yang belum ditangkap. "Keterangan tersangka saat di Polres Cirebon itu nama panggilan tidak, menjelaskan nama lengkap," kata dia.
Bareskrim dalam pernyataan terpisah memastikan bakal membantu Polda Jawa Barat dalam memburuh tiga buronan terduga komplotan pelaku pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Rizky atau Eky di Cirebon, Jawa Barat.
“Iya kami turunkan tim untuk memback up Polda Jawa Barat (memburuh tiga buronan),” tegas Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2024).
Namun Djuhandhani tidak membeberkan secara gamblang bagaimana bantuan yang diberikan Bareskrim Polri kepada Polda Jawa Barat untuk memburuh tiga buronan serta menuntaskan kasus pembunuhan keji yang terjadi delapan tahun silam. Dia hanya memastikan bahwa pihaknya akan turunkan tangan.
Seperti diketahui delapan orang tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky telah menjalani persidangan. Sebanyak tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sedangkan satu orang anak di bawah umur dijatuhi hukuman penjara delapan bulan.
Ke delapan orang tersangka yang telah dijatuhi hukuman yaitu berinisial HS, ES, J, S, SD, RA dan ER serta ST. Kasus pembunuhan terhadap dua kekasih itu terjadi pada di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016 silam.