'Bandelnya' Juru Parkir Liar Minimarket di Jakarta, Muncul Lagi Sehari Setelah Penertiban
Dishub DKI Jakarta akan menggelar operasi penertiban jukir liar sebulan ke depan.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Eva Rianti
Juru parkir (jukir) liar di minimarket kawasan Jakarta memang memiliki mental pantang menyerah. Meski baru dirazia oleh Dinas Perhubungan (Dishub) karena dianggap melanggar peraturan tentang ketertiban umum, kegiatan jukir liar di minimarket tetap beroperasi seperti biasa.
Pantauan Republika, Jumat (17/5/2024) di salah satu Indomart di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, seorang jukir liar beroperasi dan menerima pemasukan dari para konsumen di Indomart. Indomart Bungur merupakan salah satu titik penertiban jukir liar yang dilakukan oleh Dishub Jakarta pada Rabu (15/5/2024).
Jukir liar pada Jumat siang itu menjaga kendaraan roda dua dan roda empat yang terparkir di depan Indomart. Namun ia berjaga atau duduk di area luar, lantas jika konsumen dari Indomart telah keluar dari dalam Indomart, dia akan mendekati konsumen dengan gestur seorang parkir yang menunggu untuk diberi bayaran atas jasanya menjaga kendaraan.
Lantas para konsumen yang melihatnya sembari menghidupkan mesin kendaraannya, secara spontan memberikan sejumlah uang kepada jukir liar yang langsung diterima. Rerata uang yang diberikan konsumen sebanyak Rp2.000 per kendaraan.
Seorang penjaga Indomart, Titi mengaku Indomart tempatnya bekerja memang merupakan salah satu titik razia oleh Dishub Jakarta dalam penertiban jukir liar pada hari pertama razia, Rabu (15/5/2024). Namun, menurut penuturannya, setelah razia itu jukir liar selalu ada.
“Tetap ada jukir. Enggak pernah (kosong jukir),” kata Titi saat ditemui Republika di lokasi kerjaannya, Jumat (17/5/2024).
Dengan demikian, Titi tidak bisa membandingkan bagaimana dampak dari sudah tidak adanya jukir liar di Indomart tempatnya bekerja. Sebab dia mengatakan hampir tidak pernah terjadi kekosongan jukir liar di situ.
Titi mengaku sebenarnya ada dilema yang terjadi dalam konteks membahas jukir liar yang menjaga kendaraan di Indomart. Satu sisi, kendaraan konsumen menjadi lebih aman karena ada yang menjaga. Namun di satu sisi, sebagian konsumen juga mengeluhkan kehadiran jukir liar yang menurut konsumen tidak perlu ada.
“Bingung juga sih ya. Kalau ada (jukir) bisa membantu biar melihat motor, jadi lebih aman. Tapi ya sebagian konsumen yang kadang enggak belanja, cuma ke ATM ikut dimintain juga, jadi risih konsumennya,” ceritanya.
Para jukir liar di lokasi tersebut kemungkinan akan terus beroperasi karena menurut Titi mereka bekerja mencari uang di sekitar situ. Tak hanya menjaga Indomart, tapi beberapa toko di sekitarnya.
“Sebenarnya Indomart bebas parkir. Tapi tetap aja ada jukir karena mata pencahariannya dari sini,” tuturnya.
In Picture: Petugas Gabungan Lakukan Penertiban Juru Parkir Liar di Minimarket
Salah satu juru parkir yang ditemui Republika, Epi mengaku pada saat Dishub Jakarta melakukan penertiban pada hari pertama razia, Rabu (15/5/2024), ia mendapatkan informasi tersebut dan memilih berhenti sejenak untuk menghindari razia. Lantas, ketika Dishub beserta tim gabungan sudah tidak beroperasi di titiknya bekerja, ia kembali berperan sebagai jukir liar.
Wanita kelahiran Jakarta 43 tahun lalu itu bukanlah jukir liar ‘kemarin sore’. Ia menjalani pekerjaan sebagai jukir liar selama lebih dari dua dekade yang lalu, tepatnya sejak 2001. Ia mengaku penghasilan sebagai jukir liar cukup untuk membantu suaminya dalam memperoleh pendapatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Sebenarnya enggak seberapa dapatnya, cuma namanya ngebantuin suami. Ya lumayan sih bisa dapat Rp 150 ribu per hari. Ada yang ngasih Rp 500, Rp 1.000, Rp 2.000. Jam kerjanya dari jam 08.00 sampai jam 17.00 WIB,” kata Epi saat ditemui Republika di kawasan Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).
Epi mengaku tidak senang dengan razia jukir liar yang dilakukan oleh Dishub Jakarta baru-baru ini. Namun, dia mengaku bisa menghindari razia yang dilakukan pada Rabu (15/5/2024) yang dilakukan Dishub di area lokasinya menjadi jukir.
“Saya mah ada takutnya, ada was-wasnya. Namanya kita usaha, entar kejar-kejaran, entar kadang kalau ada Satpol PP atau Dishub, entar ada yang ngasih tahu, jadi geser dulu. Kalau udah enggak ada, baru balik lagi,” tuturnya.
Epi mengaku cukup paham dengan keresahan yang dirasakan oleh masyarakat saat menghadapi jukir liar yang memaksa untuk meminta bayaran. Namun, Epi menyebut dirinya bukanlah jukir liar semacam itu. Ia mengaku tidak pernah mematok harga kepada masyarakat yang diklaim telah dibantu olehnya.
“Enggak (mematok harga). Saya sedapatnya aja, engga maksa orang buat ngasih. Memang ada (jukir liar lain) yang maksa, enggak dikasih marah-marah. Kalau saya mah engga matok. Kadang dikasih Rp 100, Rp 200, saya mah seikhlasnya yang ngasih,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Epi bercerita bahwa dia memiliki pengalaman dijaring oleh pemerintah daerah setempat. Dia pun harus merogoh kocek hingga Rp500 ribu per sekali terjaring.
“Saya dulu pernah, pas ngamen, kena dua kali, nebus Rp 1 juta. Satu kali terjaring Rp 500 ribu. Makanya saya wanti-wanti aja, sudah enggak mau lagi (dijaring),” ceritanya.
Saat disinggung mengenai akan dilakukannya pembinaan terhadap para jukir liar yang terjaring dalam sebulan ke depan, Epi mengaku tidak tertarik. Pembinaan itu diketahui merupakan langkah Dishub Jakarta untuk lebih memberdayakan keahlian para jukir liar untuk beralih pada pekerjaan lain. Sebab dia mengaku punya pendapatan yang lain pula dari berdagang kecil-kecilan.
“Ya katanya diajarin kerja, kayak menjahit atau apa. Saya kira ada bagusnya memang, tapi kan saya punya keluarga buat diurus. Saya juga sambil dagang, dagang kopi, jualan nasi,” tuturnya.
Epi pun mengungkapkan harapannya pada Pemprov Jakarta atas razia jukir liar yang saat ini tengah dimasifkan Dishub DKI bersama jajaran gabungan seperti Satpol PP dan lain-lain. Harapannya agar tidak perlu dilakukan razia atau semacamnya kepada para jukir liar. Sebab, itu merupakan salah satu mata pencaharian mereka.
“Saya mah jujur, jangan ada apa-apa. Biarlah, orang yang lebih rendah itu kasian. Kayak gini di pinggir jalan dikejar-kejar, suruh geser sana, geser sini, kan capek,” tuturnya.
Sebelumnya diketahui, Dishub Jakarta mencatat sebanyak 127 juru parkir (jukir) liar di berbagai titik di Jakarta telah dijaring dalam kegiatan razia. Data itu merupakan akumulasi pada dua hari pertama pengadaan razia yakni pada Rabu (15/5/2024) hingga Kamis (16/5/2024).
“Total juru parkir liar yang ditindak tanggal 15 Mei sampai dengan 16 Mei 2024 127 juru parkir liar,” kata Kepala Dishub Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya, Jumat (17/5/2024).
Jumlah jukir liar yang dijaring pada Rabu (15/5/2024) berjumlah 55 orang di 45 titik minimarket di Jakarta. Sedangkan pada Kamis (16/5/2024) sebanyak 72 orang jukir liar di 66 titik di seluruh Jakarta.
Syafrin menegaskan, keberadaan jukir liar di lokasi minimarket atau fasilitas umum lainnya akan terus ditertibkan. Dalam sebulan ke depan dilakukan penertiban yang bersifat persuasif, kemudian dilanjutkan tindakan bersifat pemberian sanksi.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi dan tindakan persuasif sebelum pelaksanaan kegiatan penindakan juru parkir liar untuk mencegah dampak sosial yang timbul di lapangan," kata Syafrin.
Syafrin meminta kepada masyarakat agar melaporkan pelanggaran adanya keberadaan jukir liar di lokasi minimarket atau fasilitas umum lainnya melalui kanal aduan resmi Pemprov DKI Jakarta. Selain mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi melaporkan pelanggaran, Syafrin mengatakan pihaknya juga mengimbau kepada pengelola minimarket untuk mengurus masalah perizinan perparkiran, sehingga ada landasan hukum yang jelas, termasuk mengantisipasi jukir-jukir liar yang nakal.
Hal itu termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Pasal 21) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (Pasal 12). Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa setiap penyelenggara parkir yang memiliki lebih dari lima satuan ruang parkir atau luas area parkir lebih dari 125 meter persegi, wajib memiliki izin dari Gubernur. Izin tersebut terdiri dari izin penyelenggaraan parkir dengan memungut biaya parkir dan izin penyelenggaraan parkir tidak memungut biaya parkir.
"Terhadap minimarket atau fasilitas umum lain yang telah sesuai dengan Perda dan Pergub tersebut, wajib memiliki izin penyelenggaraan perparkiran, baik memungut atau tidak memungut biaya parkir," tuturnya.
Syafrin menjelaskan, juru parkir resmi Dishub Jakarta yang bertugas di lokasi parkir minimarket dan sejenisnya, memakai seragam, rompi, dan topi. Serta membawa surat tugas, karcis resmi, dan kartu tanda pengenal. Mereka bertugas di lokasi parkir yang terdapat rambu perbolehan parkir atau P biru.
"Dinas Perhubungan Jakarta dapat melakukan penyelenggaraan kegiatan perparkiran dengan melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap juru parkir pada lokasi fasilitas sosial dan/atau fasilitas umum di luar ruang milik jalan (off street parking) dan di ruang milik jalan (on street parking) berdasarkan Peraturan Gubenur Provinsi DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah," ujarnya.
Dia melanjutkan, di luar Pergub tersebut, Dishub Jakarta juga dapat melakukan pengembangan lokasi penyelenggaraan kegiatan perparkiran. Itu dalam rangka penataan dan pengendalian parkir, sepanjang lokasi tersebut tidak melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku.